Optika.id - Unit Reskrim Polsek Rungkut membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka mencuri 35 motor dalam waktu setahun. Dari informasi yang diterima kepolisian, kedua penadah yang ditangkap polisi merupakan residivis dari kasus yang sama. Keduanya adalah M. Tohir (26) dan Armadin (34) warga jalan Tambak Wedi, Surabaya.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, penangkapan kedua penadah tersebut dimulai dari tertangkapnya bandit curanmor yang beraksi di jalan Tambak Medokan Ayu X pada pertengahan Desember 2022.
Atas dasar laporan korban, anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV dan keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. Di sana, kami mendapat informasi bahwa pelaku ngekos di Jalan Pacar Keling, ujar Djoko, Senin (26/12/2022).
Usai menerima informasi tersebut, anggota Polsek Rungkut langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Pacar Keling. Dari penggerebekan tersebut, didapati tersangka berinisial HA yang juga menjadi buronan polisi karena mencuri sepeda motor di 10 TKP di Surabaya.
Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai alat pencurian kendaraan bermotor di kamar kos HA. Dari penangkapan HA ini, kami kembangkan terhadap penadahnya. Sehingga kami dapatkan identitas M. Tohir dan Armadin sebagai, tegas Djoko.
Dua penadah tersebut lalu disergap di tempat kosnya di Tambak Wedi. Dari kamar kos itu, polisi menyita barang bukti sebuah motor matik hasil kejahatan. Selain itu, turut jadi barang sitaan yakni 35 lembar plat nomor bekas yang dicopot dari motor hasil curian.
Baca juga: Khofifah-Emil Masih Jadi Pertimbangan PDIP Jatim, Kenapa?
Puluhan plat-plat nomor motor dicopoti dari hasil kejahatan yang mereka beli dari beberapa pelaku. Ada pula motor hasil dan sarana, pungkas Djoko.
Editor : Pahlevi