Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2024 08:06 WIB

Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

Surabaya (optika.id) - Hingga detik ini, pasangan Khofifah-Emil masih belum menemukan lawan soal siapa yang akan jadi penantang bagi mereka untuk Pilgub Jatim. Pendaftaran Pilgub Jatim kurang dari satu bulan lagi. 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Baca Juga: Khofifah-Emil Tawarkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara

Ketentuan tahapan pencalonan tersebut disampaikan oleh KPU Jatim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. 

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi. 

Baca Juga: Hasto Puji Risma-Gus Hans sebagai Pemimpin Visioner dan Merakyat

Dalam konteks Pilgub, diketahui tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut harapannya Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung. 

Baca Juga: Luluk Nur Hamidah Janjikan Moratorium Reklamasi Pesisir Surabaya

"Atau sebelum pendafatran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan", lanjutnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon. Misal disebutkan Aang yaitu soal batas usia calon kepala daerah. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU