Sembilan PNS Pemkab Jombang Terkena Sanksi Berat Selama Tahun 2022

Reporter : Danny

Optika.id - Selama tahun 2022 sebanyak sembilan PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Jombang mendapatkan sanksi berat. Mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Selain itu, ada juga PNS yang diganjar sanksi ringan hingga sedang, sesuai dengan kesalahannya.

Pernyataan itu diungkapkan Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat memimpin apel kerja awal tahun 2023 bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkup pemkab setempat. Apel tersebut dilaksanakan di lapangan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (2/1/2023).

Bupati Mundjidah membeberkan rekapitulasi hukuman disiplin PNS selama 2022. Yakni dari 3 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022. Hukuman ringan terdiri dari teguran lisan sebanyak 5 orang. Kemudian teguran tertulis 2 orang, serta pernyataan tidak puas secara tertulis 2 orang.

Untuk hukuman sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, sebanyak 3 orang. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 4 orang, kata wanita yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) ini.

Mundjidah melanjutkan, untuk hukuman berat, terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebanyak 2 orang. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan sebanyak 1 orang. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 4 orang.

Tidak hanya itu, terdapat pula kasus pidana pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi 1 orang. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana 1 orang. Sehingga total yang mendapat sanksi berat sebanyak 9 orang.

Berdasarkan data rekapitulasi hukuman disiplin PNS tahun 2022, saya harap di 2023 ini perlu adanya perbaikan untuk seluruh ASN agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional serta disiplin, harapnya.

Selain Bupati Mundjidah, apel kerja pertama 2023 itu juga dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, Sekdakab Agus Purnomo, asisten, staf Ahli, serta seluruh pejabat di lingkup Pemkab Jombang.

Selanjutnya, apel kerja juga dihadiri oleh 40 ASN yang telah memasuki purna tugas. Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang didampingi Wabup menyerahkan tali asih kepada 40 ASN yang purna tugas per Februari 2023.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru