Industri Hasil Tembakau di Probolinggo Mulai Dibangun Secara Bertahap

Reporter : Danny

Optika.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) secara bertahap untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Baca juga: INDEF: Kerugian Ekonomi RI Akibat RPP Kesehatan Tembus Rp103 Triliun

"Proses pembangunan KIHT di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton tahap pertama sudah rampung 100 persen yakni terbangun dua gudang, jalan masuk dengan paving dan pagar depan," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Arie Kartikasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Sabtu (14/1/2023).

Menurutnya anggaran untuk pembangunan KIHT tahap pertama mencapai Rp3,8 miliar dan saat ini pembangunan KIHT masuk ke tahap kedua, namunmasterplantnya masih mau direview dan anggarannya masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

"Untuk pengelola dari KIHT Kabupaten Probolinggo nantinya harus berbadan hukum. Bisa koperasi, perusahaan dan lain sebagainya. Namun sebelum beroperasi, pagarnya wajib keliling karena KIHT itu harus sistem satu pintu," tuturnya.

Ia menjelaskan keberadaan KIHT itu bertujuan agar rokok yang beredar di lapangan sudah memakai pita cukai dan dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Ironi Industri Kretek yang Kian Sekarat Dibalik Moncernya Serial Gadis Kretek

"Intinya membantu perusahaan rokok rumahan yang tidak memenuhi luasan danone gate systemuntuk mendapatkan pita cukai rokok," katanya.

Kawasan Industri Hasil Tembakau Probolinggo itu berdiri di lahan seluas 2,4 hektare dan saat ini sudah terbangun dua gudang yang mampu menampung empat perusahaan rokok.

"Masing-masing gudang berukuran 20×20 meter. Nantinya di lokasi KIHT ini bisa dibangun sebanyak 12 gudang tergantung dengan jumlah perusahaan rokok yang mau bergabung," ujarnya.

Baca juga: Orang Tak Dikenal Bakar Mobil Terios Milik Warga Pakuniran Probolinggo

Menurutnya perusahaan rokok yang sudah terdaftar di Kantor Bea Cukai Probolinggo sebanyak 23 perusahaan, namun hanya saja yang akan diakomodir di KIHT itu di luar 23 perusahaan tersebut.

"Harapannya keberadaan KIHT ini mampu melakukan pemberantasan rokok ilegal. Selain itu bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru