Pupuk Subsidi Tak Lagi Didapatkan Oleh Sektor Perikanan Lamongan

Reporter : Danny

Optika.id - Sektor perikanan di Kabupaten Lamongan kini sudah tidak lagi mendapat jatah pupuk subsidi.

Baca juga: Festival Kerapu Lamongan, Pertegas Potensi Desa Labuhan Sebagai Produsen

Padahal, keberadaan pupuk subsidi sangat dibutuhkan petani tambak untuk tumbuh kembang ikan budidaya mereka.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan sebenarnya pupuk subsidi untuk perikanan di Lamongan tidak mengalami kelangkaan.

Tetapi, jatah pupuk ini memang dikurangi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Tak hanya itu, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu menyebutkan pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair saat ini hanya dibatasi pada dua jenis saja, yakni Urea dan NPK.

Baca juga: Petani Lamongan Semakin Sejahtera, Tembakau Terus Naik

Kini pupuk bersubsidi sesuai Permentan juga hanya diperuntukkan bagi 9 komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao, terang Komang, Selasa (17/1/2023).

Komang menjelaskan, informasi semacam itu sudah beberapa kali ia sosialisasikan. Termasuk saat kegiatan Jumat Curhat yang digelar oleh Polres Lamongan, di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Kemarin juga telah kita sampaikan di Jumat Curhat, bahwa sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian. Jumat Curhat ini wadah bagi polisi untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mengatasi permasalahan serta membantu pemerintahan daerah, termasuk problem pertanian yang dihadapi para petani, bebernya.

Baca juga: Anugerah Pandu Negeri, Tata Kelola Lamongan Diakui Internasional

Komang juga mengungkapkan, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai secara bersama. Di antaranya penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, serta penjualan pupuk di luar wilayahnya.

Oleh karenanya, Komang mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya petani, untuk bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru