Empat Nama Rekomendasi Calon Presiden Partai Buruh

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Selasa (17/1/2023), Partai Buruh mengeluarkan empat nama sebagai rekomendasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres - cawapres) di gelaran pesta Pilpres 2024 nanti.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Keempat nama tersebut yakni Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal; Jurnalis Najwa Shihab; dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Dengan demikian Rakernas Partai Buruh akan merekomendasikan empat nama sebagai bakal capres dan cawapres," Ucap Said dalam keterangan yang diterima Optika.id, Selasa (18/1/2023).

Terkait alasan merekomendasikan nama-nama tersebut, Said menuturkan jika Ganjar didukung oleh basis massa yang cukup banyak di 15 provinsi, sedangkan Anies di 6 provinsi. Sementara dua capres lainnya yang merupakan calon alternatif yakni dirinya sendiri diklaim mendapatkan dukungan di 14 provinsi dan Najwa Shihab didukung oleh 3 provinsi.

Sementara itu, dalam rekomendasi nama untuk cawapres, Partai Buruh menyodorkan nama Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid; Menkopolhukam Mahfud MD; Najwa Shihab dan Said Iqbal dari Partai Buruh.

"Untuk empat nama cawapres yang menjadi rekomendasi, Arsjad Rasjid didukung oleh 21 Provinsi. Said Iqbal 7 provinsi. Mahfud MD 3 provinsi dan Najwa 3 provinsi. Tentu saja itu tidak menutup nama-nama lain yang mungkin muncul," tuturnya.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Nantinya, nama-nama capres dan cawapres hasil rakernas ini akan dibawa ke Konvensi Partai Buruh yang belum tahu kapan tanggal pastinya.

"Rekomendasi rakernas akan dibawa ke Konvensi Partai Buruh setelah bertanya apakah nama-nama tadi bersedia," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam rakernas tersebut, Said mengatakan jika Partai Buruh masih akan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan presidential threshold menjadi nol persen. Pasalnya, calon alternatif bisa diusung jika presidential threshold dihapus menjadi nol persen.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20ri jumlah kursi DPR atau 25ri suara sahabat secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Inilah yang dimaksud dengan presidential threshold.

"Untuk capres alternatif, (kami) akan berjuang mengajukan judicial review terhadap UU presidential threshold," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru