Pemilu 2024, Puluhan Guru di Probolinggo Jadi Penyelenggara Pemilu

Reporter : Danny

Optika.id, Probolinggo - Puluhan guru di Kabupaten Probolinggo menjadi penyelenggara Pemilu 2024 sebagai badanadhocbaik di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Guru harus merefleksikan tentang berbagai macam aturan tentang beban kerja, jam kerja dan kinerjanya, sehingga mereka yang menjadi penyelenggara pemilu diberikan arahan agar tidak ada unsur yang dirugikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jumat (3/2/2023).

Sebanyak 72 guru yang menjadi penyelenggara pemilu mendapat arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib.

"Kami memberikan arahan, salah satunya berkaitan dengan beban kerja guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," tuturnya.

Pada pasal 35 ayat 2 dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Saya berharap guru baik dari ASN, GTT maupun PTT yang aktif dalam panitia adhoc penyelenggara pemilu harus memenuhi tugas utama sebagai guru dan bekerja secara profesional dalam penyelenggara pemilu," katanya.

Ia juga meminta koordinator wilayah dan para kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk memantau kinerja para guru yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

"Apabila ditemukan penyalahgunaan waktu, kesempatan dan merugikan pihak baik bagi Dinas Pendidikan maupun KPU, maka akan dievaluasi kinerja-nya," ujarnya.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Ia menjelaskan guru yang menjadi penyelenggara pemilu sebaiknya melaksanakan kegiatan di luar jam mengajar, sehingga antara profesi-nya guru dan jabatan sebagai badanadhocdapat dikerjakan secara maksimal.

"Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat maupun pertemuan di badanadhocpada saat jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar," katanya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru