PKS Tolak RUU DKJ, Khawatir Ada KKN Saat Gubernur Ditunjuk Presiden

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Salah satu aspek yang dipertanyakan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah poin yang mengamanatkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.

Jurubicara PKS, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa keberadaan poin tersebut menjadi alasan Fraksi PKS menolak RUU DKJ. Mereka mengkhawatirkan adanya potensi meningkatnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia dengan adanya pasal tersebut.

Baca juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies

"Dengan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, ini adalah kebijakan yang berpotensi memunculkan kolusi, korupsi, dan nepotisme," ungkap Iqbal dalam pernyataannya, Rabu (6/12/2023).

Iqbal menilai usulan dari Panitia Khusus (Panja) dalam RUU DKJ merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Mengingat jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir mencapai Rp80 triliun, ia menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat penting.

Baca juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta

Menurutnya, kepemimpinan Jakarta harus diberikan kepada individu yang kompeten dan mendapat dukungan legitimasi dari rakyat.

"Idealnya, Jakarta harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan juga mendapat mandat langsung dari rakyat melalui proses demokrasi," tegasnya.

Baca juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK

RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi perdebatan terutama terkait Pasal 10 Bab IV yang menyebutkan bahwa Gubernur akan dipilih dan ditunjuk oleh Presiden. Hal ini berarti tidak akan ada pemilihan langsung (pilkada) untuk posisi gubernur di Jakarta.

Meskipun DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR RI, fraksi PKS dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyatakan keberatannya terhadap pengesahannya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru