PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Reporter : Eka Ratna Sari

Jakarta (optika.id) - PDIP mengeluarkan surat pernyataan yang menolak penggunaan Sirekap dan keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Surat tersebut ditujukan kepada KPU dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Pacul Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat tersebut berisi enam poin yang menyatakan sikap dan tuntutan PDIP.

PDIP menganggap bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak berkaitan dengan proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK. Oleh karena itu, PDIP menilai bahwa penundaan tahapan rekapitulasi di tingkat PPK tidak relevan dan tidak perlu dilakukan.

Baca juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim

KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat, demikian bunyi poin 2 surat PDIP, seperti dikutip dari detikJatim.

PDIP juga menuntut agar KPU segera menindaklanjuti permasalahan kegagalan Sirekap dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umnum.

Poin keempat, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena dianggap membuka celah kecurangan, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: PDIP: Ada Pihak yang Akan Cawe-Cawe di Pilkada Mendatang

Poin terakhir keenam, PDIP meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan meminta hasil audit forensik tersebut dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keputusan PDIP ini didasarkan pada adanya dugaan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional, yang kemudian diikuti oleh keputusan KPU pada tanggal 18 Februari 2024 untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK hingga tanggal 20 Februari 2024.

Baca juga: Mahfud MD: Publik Sedang Tunggu Kejelasan Pemberhentian Dekan FK Unair

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Partai politik nasional yang ikut serta adalah (sesuai dengan nomor urut) PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Partai politik lokal yang ikut serta adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru