Hak Angket Pilpres 2024, Kecurangan Sudah Semakin Masif

Reporter : Danny

Surabaya (optika.id) - Penyelenggaran pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari Rabu, (14/2/2024) lalu. Saat ini, publik sedang menanti-nanti perhitungan Pilpres maupun Pileg yang akan diumumkan oleh KPU. Namun sembari menunggu, banyak sekali terjadi dugaan kecurangan yang akan diajukan oleh paslon yang merasa dirugikan maupun kalangan elite partai.

Untuk itu, Forum Insan Cita menggelar Diskusi dengan tajuk "Hak Angket Pilpres 2024" yang akan mengupas segala kecurangan yang dilaksanakan dan akan dicounter menggunakan Hak Angket. Dalam pemaparan diskusi ini, Bawaslu sebelum pemilu merilis data mengenai kecurangan pemilu sekitar 1.032 kasus dan terdiri dari 703 laporan.

Baca juga: Peneliti Ilmu Hukum Tegaskan Prabowo Pernah Bicara Tak Mau Terlalu Dekat dengan China

"Apa trendnya, pelanggaran administrasi pemilu, KPU melakukan penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan. KPU Provinsi melakukan penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai dengan ketentuan. Kemarin ketika quick count masih partai nol koma. Selain itu, Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Ni'matul Huda, Minggu, (3/3/2024).

Selain kecurangan Pemilu, adapula pelanggaran hukum Pemilu yang juga sangat banyak. Usai putusan dari Bawaslu tersebut, kemudian muncul putusan DKPP yang memperingatkan kepada Ketua KPU, Hasyim As'yari dan dianggap melanggar etik. Hasyim dinilai asal menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah putusan etik, terkait dengan penyelenggaran Pilpres. Putusan MK tidak lagi memberi batasan 40, justru boleh kurang.

Baca juga: Dewi Fortuna Anwar: Prabowo Belum Jadi Presiden Tapi Sudah Menerima Undangan Negara Luar

"Harusnya belum bisa daftar sebelum peraturan diubah. Perilaku Hasyim dikenakan hukum sesuai pasal, sejak awal Jokowi ingin mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, 3 Periode, Perpanjang Jabatan, sampai mendesain pemilu. Presiden berkampanye dan memihak paslon 02 dan PSI, disitu ada foto presiden. Jokowi tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mengajukan bansos, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, harusnya Jokowi cuti," tegasnya.

Presiden Jokowi juga membagikan Bansos dengan logo paslon 02. Politisasi Bansos dengan anggaran mencapai 496 Triliun. Bansos beras atau El Nino tidak melibatkan Kemensos melainkan pemerintahan. Apalagi di Batam, bantuan diberikan oleh Polisi, pejabat Gubernur Kalimantan juga mengajak masyarakat untuk memilih paslon yang pro terhadap IKN.

Baca juga: Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Sulit Kabulkan PHPU!

"Kemudian ada mobilisasi aparat dan kepala desa, ada peran ASN yang ikut mengkampanyekan Prabowo-Gibran. Ini bisa dilihat ketika debat, banyak ketua umum partai yang tidak ikut kampanye, ada mobilisasi kepala desa untuk memenangkan paslon 02. Masuk ke hak angket, DPR mempunyai hak intervelasi dan berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkokoh check and ballances. Ada di pasal 79, pada ayat 3 dijelaskan. Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru