MK Mulai Gelar RPH Usai Sidang, 8 Hakim Ikut Tanpa Anwar Usman

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

RPH ini akan diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konsitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Presiden Hormati MK Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan RPH akan dimulai pada Sabtu (6/4/2024). Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.

Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Enny menambahkan sidang yang meminta keterangan empat menteri dan DKPP merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir. 

Selanjutnya, MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera. 

Baca juga: Dalil Bansos untuk Tingkatkan Perolehan Suara Tak Benar

"Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa," ujar Enny usai persidangan di gedung MK, Jumat (5/4/2024). 

Mengenai keputusan hakim MK, Enny mengatakan, delapan Hakim Konstitusi yang menangani sengketa belum mengetahui pasti apa yang akan terjadi ke depan. 

Terlebih jumlah hakim yang menangani berada pada bilangan genap. Enny mengaku belum mengetahui jika suara setiap hakim imbang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon. 

Baca juga: Anies-Muhaimin: Putusan MK Jadi Penentu Nasib Bangsa Indonesia

"Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny. 

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru