Presiden Hormati MK Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

author Danny

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 18:42 WIB

Presiden Hormati MK Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

Jakarta (optika.id) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

MK menolak dua gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga: Dalil Bansos untuk Tingkatkan Perolehan Suara Tak Benar

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang tersebut mencakup perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Ya Presiden menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (22/4/2024) dikutip dari Kompas.com

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih."

Baca Juga: Anies-Muhaimin: Putusan MK Jadi Penentu Nasib Bangsa Indonesia

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara diadakan kembali.

Selain itu, Anies-Muhaimin juga mengajukan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi khusus untuk Gibran.

Baca Juga: Sebanyak 7 Ribu Personal Siaga di Kantor Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan

Alasan diskualifikasi Gibran adalah karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memproses pencalonan Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU