MK Tanyakan Soal "Penugasan Presiden", Ini Respon Muhadjir

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menanyakan apakah ada tugas aneh-aneh dari Presiden Jokowi terhadap Menko PMK Muhadjir Effendy. Pertanyaan itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan menghadirkan empat menteri dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat, (5/4/2024).

Dalam kesempatan memberikan tanggapan atas penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy, Prof. Arief Hidayat menyatakan, pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Sekarang PDIP Bisa Usung Paslon!

Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden, apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu, ucap Prof. Arief Hidayat dalam sesi tanggapan majelis hakim. 

Dalam pandangan Arief Hidayat, agenda pembangunan nasional itu sudah termasuk presiden akan menugaskan apa pasti sudah ada di situ. Akan tetapi masih ada frasa yang khusus penugasan presiden.

Apakah di lain-lain tempat Menko Perekonomian, Menkeu, Mensos, juga ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden. Ini seolah-olah kan ada frasa khusus presiden punya misi dan visi tertentu untuk melaksanakan apa biasanya, tegasnya. 

Atas pertanyaan ini, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, mengenai kata penugasan sesuai Perpres No 35/2020 tentang Kemenko PMK. Makna di balik kata penugasan yang dimaksud adalah sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain.

Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan per definisi secara tepat. Sebagai contoh selain melaksanakan tupoksi yang sudah ada dalam Perpres, juga melaksanakan tugas-tugas di luar. Biasanya tugas itu berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral.

Baca juga: Muhadjir Effendy Resmi Jadi Pengelola Tambang, Ditunjuk Muhammadiyah

Sehingga, kata dia, per definisi tidak bisa dipastikan itu tugas siapa. Misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Tidak bisa didefinisikan urusannya siapa. Dengan kondisi seperti itu bisa saja presiden menunjuk salah satu Menko ditugasi untuk melakukan koordinasi, sebagian besar malah bukan kementerian di bawah koordinasi pihaknya menurut Perpres No. 35/2020 tadi.

Misalnya Kapolri, Menhub, Menteri PUPR, Mendag, sedangkan menteri yang di bawah koordinasi kami hanya Menag. Nah seperti ini biasanya melalui surat penugasan, tandasnya.

Ada pula, tambahnya, yang sifatnya simpel. Seperti mendapat surat tugas untuk mewakili presiden dalam upacara atau acara tertentu. Di situ dirinya mewakili presiden untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran. 

Biasanya ada sambutan dari KSP saya tinggal membaca, kadang juga diberi wewenang penuh untuk menyampaikan sesuai apa yang sudah ada di kami, tutur Muhadjir Effendy.

Baca juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

Belum puas, Prof. Arief Hidayat masih melanjutkan pertanyaan lebih mendalam lagi kepada Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Mohon maaf Prof. Muhadjir Effendy, saya mendalami berikutnya sedikit. Sesama guru besar dilarang saling mendahului. Pernahkah ada tugas-tugas yang agak aneh-aneh gitu, aneh itu di luar tupoksi maksudnya, terangnya.

Oleh Muhadjir Effendy dijawab singkat tidak ada. Setahu saya tidak ada hakim yang mulia, jelasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru