MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Sekarang PDIP Bisa Usung Paslon!

author Danny

- Pewarta

Selasa, 20 Agu 2024 14:00 WIB

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Sekarang PDIP Bisa Usung Paslon!

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa, (20/8/2024).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sebelumnya pencalonan gubernur Jakarta sempat menuai polemik karena Koalisi Indonesia Maju KIM)  memborong tiket dengan merangkul partai politik di luar koalisinya dan menyisakan PDIP, yang tidak bisa mengusung calon sendiri karena perolehan kursi kurang.

Namun dengan putusan MK ini, PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai politik yang belum mendeklarasikan dukungan punya peluang untuk mengusung pasangan calon. PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b.provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

Baca Juga: Usai Penetapan Calon, Eri Janji Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU