Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta para hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri pada Senin, 16 April 2024.
Menurut Feri Amicus Curiae ini sebagai bukti, bahwa keadaan Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Sehingga dengan adanya Amicus Curiae, akan adanya keadilan yang dimiliki oleh para hakim.
Baca juga: Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu
Tentu mempertimbangkan segala hal yang menambah keyakinan Hakim dan berkeadilan bagi semua orang, kata Feri di Jakarta, Jumat, (19/4/2024).
Sebagai informasi, Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK
Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Amicus Curiae ini sebagai ungkapan Megawati tentang perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan baagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024
Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, Habis gelap terbitlah terang. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka, tulisan Amicus Curiae Megawati.
Editor : Pahlevi