Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu

author Dani

- Pewarta

Jumat, 05 Jul 2024 09:11 WIB

Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu

Jakarta (optika.id) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menjadi trigger atau pemicu penting mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu.

Pendapat itu disampaikan oleh dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, ketika dilihat dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK

Anggap perkara ini adalah trigger penting untuk mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu kita, ucapnya.

Awalnya, Feri menjawab pertanyaan host tentang pernyataan Hasyim yang mengatakan bersyukur karena dibebaskan dari tugas berat.

Feri menyebut reaksi Hasyim terhadap putusan itu tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik karena sidang DKPP sudah menjelaskan banyak hal.

Saya pikir reaksi Hasyim tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik ya, pelaku bisa saja bersikap apa pun. Tetapi sidang DKPP sudah bicara banyak hal, mengungkap banyak hal. Itu saja bagi saya sudah sangat penting dan sangat patut disyukuri.

Saya sepakat bahwa kasus ini tidak sekadar di ruang etik saja, tetapi juga akan ada aspek hukum administrasi negaranya, ada aspek tindak pidananya, lanjut Feri.

Tindak pidana yang ia maksud, lanjut Feri, bukan hanya tentang kekerasan seksual, tetapi juga dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran.

Tindak pidananya tidak hanya soal kekerasan seksual tapi juga ada tindak pidana soal gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, yang bukan tidak mungkin bisa berkembang, ujarnya.

Baca Juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024

Kita bisa mengungkap kecurangan pemilu kita bukan saja dari berbagai peristiwa yang sudah diungkap sebelumnya, tetapi juga bisa dari perkara-perkara seperti ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut keberanian korban untuk melaporkan perkara itu menjadi titik awal menyadarkan publik bahwa penyelenggaraan pemilu terkadang menyimpang jauh.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap.

Baca Juga: Feri Amsari Minta MK Pertimbangkan Amicus Curiae Saat Memutus Gugatan

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU