Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsarimenanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.
Feri menyebut peraturan perundang-undangan mengatur aturan lain yang berada di bawahnya, seperti peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Baca Juga: Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu
Bahwa apa yang sudah diatur di undang-undang, kalau sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada di bawah undang-undang, seperti peraturan KPU itu, maka dia merupakan peraturan teknis yang tidak melabrak undang-undang, bebernya, dikutip dari KompasTV, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024
Ia berpendapat putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah tersebut diambil bukan karena tidak paham. Melainkan hal itu merupakan kesengajaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Feri Amsari Minta MK Pertimbangkan Amicus Curiae Saat Memutus Gugatan
Di titik ini menurut saya, ini bukan ketidakpahaman, tapi ini sebuah kesengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja bisa melabrak ketentuan undang-undang, sehingga semua hal bisa diabaikan dan proses pemilihan presiden bisa sesuai harapan istana.
Editor : Pahlevi