Setelah Ditolak MK, PDIP Kembali Lakukan Gugatan di PTUN!

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) hormati putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. 

Hasto Kristiyanto, menyatakan keputusan MK harus ditaati semua pihak. "Meski MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," ujar Hasto, Selasa, (23/4/2024). 

Baca juga: PPP dan Perindo Dukung Prabowo, PDIP: Tak Ada Masalah!

Namun, PDIP akan tetap berjuang di PTUN demi memperjuangkan demokrasi. "Akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Dan berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," tegasnya. 

Ia menyebut, langkah itu diambil agar Pemilu mendatang diwarnai berbagai kecurangan. Sebab, kondisi ini bisa membahayakan legitimasi pemerintahan kedepan. 

"Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," kata dia dilansir dari Liputan6.

Sebelumnya, Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU, kata Pemimpin Tim PDI, Gayus Lumbuun di PTUN, Cakung, Selasa, (2/4/2024). 

Baca juga: PDIP Belum Tentukan Posisi, Hasto: Nanti Diumumkan Bu Mega!

Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketaPilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

Baca juga: Megawati: Rakyat Harus Cari Pemimpin Sejati, Bukan Dipaksa!

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkas Arief. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru