Sebanyak 50 Persen Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 23:36 WIB

Sebanyak 50 Persen Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat

i

Untitled-1

Optika.id-Sebanyak 50 persen dari sekitar 4.000 aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga kini belum bersertifikat.

"Jadi, sekarang sudah sekitar 2 ribuan yang bersertifikat, tinggal 2 ribuan sekian lagi yang belum," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

Menurut dia, pihaknya menargetkan seluruh aset Pemkot Surabaya tersertifikasi di tahun 2022. Apalagi, lanjut dia, saat ini semua berkas untuk kebutuhan sertifikasi aset itu sudah disetorkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi, saat ini kita tinggal menunggu keluarnya sertifikat itu dari BPN," ujarnya.

Eri mengatakan, pada Senin (27/12), Pemkot Surabaya menerima sertifikat aset dari Gubernur Jatim sebanyak 132 sertifikat. Rinciannya, yang diproses BPN Surabaya 1 sebanyak 39 sertifikat, dan yang diproses BPN Surabaya 2 sebanyak 93 sertifikat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati sebelumnya menyatakan, sebanyak 2.792 dari total 4.435 aset milik Pemerintah Kota Surabaya, hingga saat ini belum bersertifikat.

Erna mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi.

"Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan 2.792 lainnya masih belum bersertifikat," katanya.

Baca Juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SHP yang terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta lainnya itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada Jumat (24/9).

"Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui DPUBMP Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di DPBT," kata Maria.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Khofifah-Emil Masih Jadi Pertimbangan PDIP Jatim, Kenapa?

Editor: Amrizal

[removed][removed]

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU