Polres Probolinggo Bekuk Pelaku Perampokan Uang Nasabah Bank

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 11 Mei 2022 22:04 WIB

Polres Probolinggo Bekuk Pelaku Perampokan Uang Nasabah Bank

i

Polres Probolinggo Bekuk Pelaku Perampokan Uang Nasabah Bank

Optika.id, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk pelaku pencurian uang nasabah bank bernama Ahmad Nuril Fauzi (47) warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Korban atas nama Marningsih (43) di Jalan Mastrip Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, usai melakukan transaksi pengambilan uang di kantor Cabang Bank BRI Probolinggo.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau di Probolinggo Mulai Dibangun Secara Bertahap

"Kejadian itu pada November 2021 tahun lalu, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Rabu (11/5/2022)

Pelaku merupakan spesialis pencurian nasabah bank lintas daerah. Saat menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu memantau korban sejak berada di kantor cabang BRI Probolinggo. Lalu pelaku memasang jebakan paku pada ban mobil korbannya.

"Selepas itu komplotan pelaku membuntuti dan mengeksekusi uang yang dibawa korban. Dengan cara mengambil tas di dalam mobil korban, saat parkir di jalan Mastrip," jelasnya.

Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV terlihat aksi yang dilakukan pelaku serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Bakar Mobil Terios Milik Warga Pakuniran Probolinggo

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda 135 GTR warna hitam nopol S 4399 NAD,1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 helm warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dari sejumlah saksi berupa 1 unit mobil Honda Brio warna abu abu dengan nopol W 1421 WK, 1 buah tas polo warna merah dan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Wadi.

Baca Juga: Waspadai Perubahan Cuaca Ekstrem, BPBD Probolinggo Gencarkan Edukasi Masyarakat

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU