Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bahwa penyelidikan dugaan pidana rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu mengaku, saat ini, masih menganalisa bukti-bukti terkait perkara tersebut.
"Alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tentu arahnya kami ke sana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Dia mengatakan, KPK juga terus mengumpulkan bahan keterangan dari pemanggilan terhadap beberapa orang saksi. Dia melanjutkan, KPK mengonfirmasi dan mengklarifikasi setiap keterangan dari yang disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Akan tetapi, Ali enggan menjelaskan secara terperinci bukti apa yang dimiliki oleh lembaga antirasuah itu. Dia hanya memastikan, bahwa penyelidikan kasus penyelenggaraan balap mobil listrik itu masih terus berlangsung.
"Dari sanalah kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian bisa dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain," katanya.
Kendati, KPK mengaku, belum bisa menyampaikan secara lengkap analisa alat bukti serta proses penanganan perkara yang telah mereka lakukan hingga kini. Namun, Ali mengatakan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Seperti diketahui, DKI Jakarta resmi menjadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada 4 Juni 2022. Keputusan ini ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris, pada 15 Oktober 2021 yang sekaligus meratifikasi kalender balapan musim ke-8 tahun 2021/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, kalau lembaga antikorupsi jni tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.
Sejauh ini, KPK telah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Pemprov DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto juga telah menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi