Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga atau Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto. Dia diperiksa dalam kaitan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," ujar Gatot saat tiba di Gedung KPK, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Gatot menyebut dirinya membawa dokumen yang dibutuhkan tim lembaga antirasuah itu. Dia mengatakan, tim penyelidik membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan dokumen proses pengelolaan anggaran ajang balap mobil listrik itu.
"Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur, kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," kata Gatot.
Menurut Gatot, pemerintah pusat mempersilakan Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Formula E berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Namun, dengan catatan pemerintah pusat tidak membantu penganggarannya.
"Hanya menyebut silakan diadakan, tetapi kami tidak membantu masalah anggaran. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," kata Gatot.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi