UMK Bojonegoro Naik Rp 200 Ribu, Buruh: Khawatir Timbul PHK

author Community

- Pewarta

Sabtu, 10 Des 2022 13:48 WIB

UMK Bojonegoro Naik Rp 200 Ribu, Buruh: Khawatir Timbul PHK

i

Screenshot_20221210-064456_Docs

Optika.id - Seorang buruh di Kabupaten Bojonegoro merasa senang dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota sebesar Rp 200 ribu di tahun 2023. Akan tetapi, sisi lain juga khawatir adanya PHK akibat perusahaan harus mengurangi beban pengeluaran untuk gaji pegawai.

"Dinaikannya UMK saat ini tentu sangat bagus, mengingat kebutuhan pokok terus melambung tinggi imbas dari naiknya harga BBM. Namun, khawatir juga akan kenaikan ini berdampak pada timbulnya gelombang PHK karena perusahaan keberatan dengan beban gaji yang haru dikeluarkannya," ungkapnya, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Keputusan itu seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

UMK Bojonegoro sendiri saat ini berada di peringkat 19, dari total jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. UMK Bojonegoro lebih rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88 maupun Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27. Kemudian, besaran UMK Bojonegoro meningkat pada tahun 2023 sebesar 9,6 persen atau senilai Rp200 ribu menjadi Rp2.279.568,07.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Slamet mengungkapkan, nilai UMK Bojonegoro pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan nilai yang telah disepakati dan diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) setempat yang mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp 2.150.273.

"Saat pembahasan bersama perwakilan buruh dan pengusaha sempat ada ketegangan. Buruh ingin menerapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dinilai menguntungkan mereka (buruh). Namun, perwakilan pengusaha ingin menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai payung hukum sehingga diambil titik tengah diputuskan nilainya Rp 2.150.273 atau naik Rp 70.705, ujarnya.

Baca Juga: Pro Kontra Cari Rekam Jejak Pekerja di Media Sosial, Etis atau Tidak?

Selanjutnya, akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 bahwa semua perusahaan harus menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan tersebut. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Kabupaten Bojonegoro yakni pada pabrik rokok dan pabrik sepatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti, seluruh perusahaan serta pabrik harus menaikan gaji pegawainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Firtian Ramadhani

Baca Juga: DPRA Enggan Tampung Keluhan Buruh, FSPMI Aceh Ajak Warga Pilih Wakil Rakyat yang Benar

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU