Uji Publik Skema Pemecahan Dapil Pileg Sidoarjo 2024 Dilakukan Hari Ini

author Haritsah

- Pewarta

Senin, 12 Des 2022 00:45 WIB

Uji Publik Skema Pemecahan Dapil Pileg Sidoarjo 2024 Dilakukan Hari Ini

Optika.id - Daerah pemilihan (dapil) pileg Sidoarjo akan dilakukan perubahan. Tiga skema dapil yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melewati uji coba di masyarakat sejak 6 Desember. Ketiganya akan diuji publik Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Oposisi Memang Berat Mas AHY, Demokrat Takkan Kuat, Biar Rakyat Saja

Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan, pada pileg 2024 memang tidak ada penambahan dapil. Tetapi ada perubahan wilayah di dalam dapil. Hal itu karena ada tiga kecamatan yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah besar.

Kecamatan yang dimaksud itu adalah Kecamatan Waru, Taman, dan Sidoarjo.

Dia mengatakan, dalam pemecahan dapil ini harus memenuhi kriteria tujuh prinsip dapil. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous atau berdampingan, kohesivitas, dan kesinambungan.

Baca Juga: Aksi Akrobatik Orang Narsis dalam Panggung Politik

Iskak menjelaskan, uji publik dimaksudkan untuk mendapat masukan atau umpan balik terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi. Hasil uji publik tersebut akan disampaikan ke KPU RI dan akan ditetapkan oleh KPU RI paling lambat 9 Februari 2023.Kami hanya menetapkan rancangan dapil untuk dilakukan uji publik. Selanjutya yang menetapkan dapil dan alokasi kursi adalah KPU RI, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam skema yang sudah disusun, jumlah dapil tetap enam. Namun wilayah yang ada di dalam dapil berbeda-beda. Misalnya pada dapil Sidoarjo 1, di skema 1 ada Sidoarjo, Buduran, dan Sedati dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan skema 2 hanya Candi dan Sidoarjo dengan alokasi 9 kursi, dan skema 3 Sidoarjo dan Buduran dengan alokasi 8 kursi.

Pada skema 1, alokasi kursi sesuai urutan dapil adalah 10, 9, 8, 7, 8, 8. Untuk alokasi kursi skema 2 adalah 9, 8, 9, 8, 8, 8. Sedangkan skema 3 dengan alokasi kursi 8, 9, 8, 10, 8, 7.

Baca Juga: Isu Rohingya Tak Cukup Laku Buat Jadi Komoditas Politik?

Iskak menjelaskan, pada setiap skema, alokasi kursinya berbeda-beda. Hanya saja totalnya tetap sama 50 kursi. Perbedaannya disesuaikan dengan jumlah DPT, semakin banyak maka semakin tinggi jumlah alokasi kursinya, ujarnya.

Iskak berharap pada uji publik nantinya semua stakeholder yang diundang bisa memberikan masukan. Termasuk nantinya para partai politik juga memberikan pendapat mereka.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU