Optika.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja bukan penerima upah agar segera mendaftarkan diri ke program perlindungan sosial. Hal ini guna meminimalisir risiko ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun. Apalagi di situasi yang tidak pasti seperti resesi ekonomi saat ini.
Baca Juga: Ingin Liburan Terjamin dan Aman? Coba Asuransi Ini!
"Kami meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, non aparatur sipil negara, pekerja jasa konstruksi serta pekerja migran Indonesia untuk melindungi diri dengan menjadi peserta BP Jamsostek," kata Kepala Kantor BPJS Keteneagakerjaan Tangerang Cikokol, Zain Setyadi dalam keterangannya yang diterima Optika.id, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Zain, para pemberi kerja juga seharusnya menyadari kewajiban memberikan pengobatan, perlindungan dan santunan sesuai dengan standar Badan Layanan Umum. Hal ini juga sudah tercantum berdasarkan regulasi yang ditetapkan.
Zain menjelaskan, jika perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak perusahaan tidak perlu khawatir lagi dalam memikirkan dana atau mengganti biaya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Seperti kasus yang dialami oleh pengantar paket, almarhum Yuslan Susilo," ujar dia.
Baca Juga: Menimbang Untung Rugi Magang Kampus Merdeka, Benarkah Efektif Atasi Pengangguran?
Adapun kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yakni membayarkan santunan manfaat program JKK yang menjadi peserta yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu netizen sempat digegerkan dengan seorang kurir yang meninggal dunia ketika bertugas mengantarkan paket diduga karena kelelahan. Mendengar informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna memastika status kepesertaan dari korban.
Dalam waktu yang cukup singkat diketahui jika pria berusia 42 tahun tersebut bernama Yuslan Susilo dan merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS). Yuslan Susilo diketahui bekerja sebagai kurir SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.
Baca Juga: Fokus Para Capres Berantas Stunting, Pengamat Sebut Janjinya Belum Kuat
Atas hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo langsung datang ke kediaman korban sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta. Di sisi lain, dirinya juga mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa menfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp422 juta.
Sementara itu, rincian dari manfaat tersebut yakni terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi dua orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Editor : Pahlevi