Optika.id - Anggota Komisi Energi DPR RI, Mulyanto, menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah terkait ekspor ilegal bijih nikel dengan melacak setiap pelabuhan. Pernyataan Mulyanto merespons informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap bahwa sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel Indonesia diekspor ilegal ke Cina selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Jatim-Arab Saudi Kerja Sama Ekspor Senilai Rp 16,4 Miliar
Mulyanto meminta agar perusahaan yang terlibat dalam ekspor ilegal segera diadili. "Negara mengalami kerugian besar akibat ekspor ilegal bijih nikel ini, pemerintah harus bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat," ujar Mulyanto pada Selasa, (27/6/2023).
Menurutnya, potensi kerugian negara akibat ekspor ilegal bijih nikel mencapai Rp14,5 triliun, sehingga diperlukan evaluasi terhadap semua tim pengawasan ekspor yang dianggap lemah.
"Menurut peraturan, seharusnya ekspor ilegal tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, Kantor Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," ungkap politikus PKS tersebut. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut masih dapat dihindari sehingga ekspor ilegal bijih nikel tetap terjadi.
Mulyanto juga meminta agar KPK menyelidiki temuan tersebut dengan sungguh-sungguh guna mengungkap modus ekspor ilegal tersebut.
"Hal ini perlu dievaluasi secara serius. KPK dapat mengkaji kinerja para pengawas ekspor ini. Tidak menutup kemungkinan adanya kolusi atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal," tambahnya.
Baca Juga: Khofifah Pimpin Misi Dagang di Riyadh – Arab Saudi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan temuan ini, Mulyanto menyatakan bahwa pemerintah sedang menghadapi berbagai masalah di sektor pertambangan secara beruntun. Di satu sisi, upaya hilirisasi bijih nikel masih belum maksimal karena masih ada ekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, sehingga penerimaan negara tidak memadai.
Di sisi lain, Indonesia juga merugi akibat ekspor ilegal dan menghadapi gugatan dari Uni Eropa di WTO. "Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga," sindir Mulyanto.
KPK menduga bahwa sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel ilegal diekspor ke Cina sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal setelah pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai bagian dari upaya hilirisasi sektor pertambangan.
Baca Juga: Kadin Jatim Dukung Upaya Pemprov Tingkatkan Ekspor ke Arab Saudi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Berdasarkan data dari Bea Cukai China, pada tahun 2020 tercatat Cina mengimpor bijih nikel dari Indonesia sebanyak 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada tahun 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia senilai USD 48 juta. Pada tahun 2022, impor bijih nikel dari Indonesia mencapai 1 miliar kilogram.
Editor : Pahlevi