Optika.id - Akademisi Rocky Gerung keluar dari Bareskrim Polri usai diperiksa selama 8,5 jam terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Diketahui, Rocky tiba di Bareskrim Polri pukul 10.02 WIB. Sementara pemeriksaan baru selesai pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Kuasa Hukum Rocky Gerung mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung, penyelidik memberikan lebih dari 70 pertanyaan kepada Rocky.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan yang dilakukan. Melanjutkan persoalan kemarin dari minggu lalu dan tadi pagi dilanjutkan selama kurang lebih 8,5 jam," ujar kuasa Hukum Rocky Haris Azhar dalam pantauan Optika.id, Kamis, (14/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
"Konteksnya diperjelas dulu, hari ini masih penyelidik, membahas ada tidaknya pembuatan tindak pidana. Banyak berbicara soal harta-harta, tidak dijelaskan, yang dijelaskan ini hanya dipermasalahkan berkaitan dengan lembaga akademik soal kritik publik dan berbagai pengamat terkait IKN dan Omnibuslaw. Makanya kita banyak membawa dokumen khusus 2 hal tersebut, sebagai penyidik menggelar gelar perkara maka ia harus menanyakan apakah kebijakan tersebut itu benar. Itulah yang direpresentasikan dalam kata-kata secara langsung dari pihak Rocky Gerung," pungkas Nurkholis Hidayat selaku kuasa Hukum 2 Rocky Gerung sekaligus menutup sesi wawancara dengan awak media.
Editor : Pahlevi