Optika.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim, yakni Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Tentang Putusan Pengadilan, Jimly: Tak Ada Pihak yang Puas!
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tambah Jimly.
Baca Juga: Jimly: Saya Tak Punya Wewenang Nilai Isi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Para hakim MK itu dinilai tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia, tetapi kemudian bocor ke media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Putusan Segera Disahkan!
Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain dilaporkan juga, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan.
Editor : Pahlevi