Optika.id - Ketua MK, Anwar Usman, dikabarkan terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan hal itu. "Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, (4/11/2023) menjawab pertanyaan wartawan terkait paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu.
Baca Juga: Pengamat: Kondisi Demokrasi Kita Sekarang Sudah Kritis
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. "21 semuanya," kata Jimly.
Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
Terkait hal itu, narasi "Batalkan Putusan MK" kini jadi trending topik di media sosial, terutama di aplikasi X (dulu twitter). Demikian halnya kata kunci MKMK yang kini jadi sorotan publik.
Baca Juga: Pemerintah Kini Semakin Cuek dan Loyo
"Begitu banyak bukti yang menyatakan Anwar Usman paman Gibran bersalah dalam putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres. Anehnya, mereka yang buat, kita yg dituduh pesakitan krn Gibran tidak nurut keinginan PDIP. Batalkan Putusan MK," tulis akun @lolina_321lagi, sembari membagikan video pernyataan Jimly Asshiddiqie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Wah gawat ini negara. Ketua MK terbukti bersalah. Terus sanksinya apa, konsekwensinya apakah pasangan capres/cawapres hanya 2 pasangMohon penceraran pakar HTN *KasihPamanSepenggalan," tulis politis PKS, Tifatul Sembiring.
Sementara itu, terkait proses sidang pemeriksaan pelapor, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyebut persidangan sudah selesai. MKMK hanya tinggal membuat putusan. "Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.
Baca Juga: Akademisi Desak Gelar Guru Besar Anwar Usman Dicopot
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. "Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.
Editor : Pahlevi