Optika.id - Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat mengundurkan diri. Jika mereka nekat untuk mundur atau ditarik oleh partai politik, hal ini akan mengakibatkan penerapan sanksi sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa sanksi terhadap capres-cawapres atau partai politik yang mengundurkan diri atau menarik pesertanya dari pilpres diatur dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Idham menyatakan, "Bisa terancam pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar." Dikutip pada Jum'at (10/11/2023).
Baca Juga: Anies Tantang Buktikan Tuduhan Ada Ordal di TGUPP Saat Jadi Gubernur
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa sanksi ini dikenakan kepada capres-cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri atau kepada partai politik yang dengan sengaja menarik capres atau cawapres yang telah diajukan ke KPU. Ia memastikan bahwa sanksi tersebut diatur dalam UU Pemilu karena terdapat ketentuan yang mewajibkan capres-cawapres untuk tidak mengundurkan diri dan partai politik untuk tidak menarik calonnya.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Dipertanyakan, Begini Tanggapan Gerindra
"Ketentuan ini termuat dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017," tambah Idham. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, menyatakan tidak akan menarik pencalonan pasangan calon yang diajukan ke KPU. Idham menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut juga mencakup komitmen dari bakal pasangan calon untuk tidak mengundurkan diri sebagai pasangan calon sesuai dengan kurun waktu yang telah ditentukan oleh KPU.
Editor : Pahlevi