Libatkan Anak di Iklan Televisi, Tim Salah Satu Paslon Dilaporkan ke Bawaslu

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 20:00 WIB

Libatkan Anak di Iklan Televisi, Tim Salah Satu Paslon Dilaporkan ke Bawaslu

Optika.id - Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore, telah melaporkan iklan pemenangan calon presiden dan wakil presiden ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (20/11). Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu tim kampanye pasangan calon.

"Kami melaporkan adanya tindakan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye pasangan calon," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Steve menjelaskan bahwa ia telah melampirkan bukti dugaan pelanggaran tersebut, yang merupakan sebuah video iklan yang ditayangkan di televisi.

"Pagi tadi saya sudah memiliki bukti dari salah satu stasiun TV, di mana ada video yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon dan melibatkan anak di bawah umur," tambahnya.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Lebih rinci, Steve menyatakan bahwa tindakan tersebut oleh tim kampanye Prabowo melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang penglibatan anak-anak dalam iklan kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Kita bisa definisikan yang tidak memiliki hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tambah Steve.

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Berdasarkan dokumen video terdapat cuplikan iklan politik di televisi swasta nasional. Iklan tersebut menampilkan beberapa anak kecil memegang segelas susu sambil tersenyum, disertai dengan tayangan makanan yang diletakkan di depan mereka yang juga menampilkan senyum mereka.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU