Optika.id - Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore, telah melaporkan iklan pemenangan calon presiden dan wakil presiden ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (20/11). Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu tim kampanye pasangan calon.
"Kami melaporkan adanya tindakan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye pasangan calon," ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu
Steve menjelaskan bahwa ia telah melampirkan bukti dugaan pelanggaran tersebut, yang merupakan sebuah video iklan yang ditayangkan di televisi.
"Pagi tadi saya sudah memiliki bukti dari salah satu stasiun TV, di mana ada video yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon dan melibatkan anak di bawah umur," tambahnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu: Tokoh Agama Punya Peran Penting untuk Redakan Pemilu
Lebih rinci, Steve menyatakan bahwa tindakan tersebut oleh tim kampanye Prabowo melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang penglibatan anak-anak dalam iklan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Kita bisa definisikan yang tidak memiliki hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tambah Steve.
Baca Juga: Baliho Caleg DPR Mulai Dilucuti Petugas Gabungan, Mengganggu Ketertiban Umum di Garut
Berdasarkan dokumen video terdapat cuplikan iklan politik di televisi swasta nasional. Iklan tersebut menampilkan beberapa anak kecil memegang segelas susu sambil tersenyum, disertai dengan tayangan makanan yang diletakkan di depan mereka yang juga menampilkan senyum mereka.
Editor : Pahlevi