Purworejo (optika.id) - Pemilu 2024 menimbulkan kontroversi terkait pencoretan nama Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 seusai pemungutan suara.
Nama Muhammad Abdullah dicoret dari DPT dua hari setelah pemungutan suara atau pada tanggal 16 Februari 2024.
Baca Juga: NasDem Tidak Mau Masuk Kabinet Prabowo, Meskipun Bukan Oposisi
Padahal, hasil perhitungan suara yang didapat Muhammad Abdullah justru tertinggi diantara caleg Nasdem di daerah pemilihan (dapil) VI.
Data terbaru yang dikutip dari real count KPU menyebut Muhammad Abdullah meraih 2.353 suara dari 3.551 yang diraih Partai Nasdem.
Dia cuma disaingi Ivan Fatchan Gani Wardhana yang meraih 511 suara.
Bahkan suaranya unggul dibandingkan suara caleg partai lain, seperti Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara perolehan keseluruhan partai Nasdem berada di peringkat ke 7 dengan 7,59 persen suara.
Data ini dirilis terakhir pada Rabu (21/2/2024) pukul 20.00 WIB yang sudah mencapai 77,17 persen atau 436 dari 565 TPS yang terdaftar.
Tidak terima dengan pencoretan namanya, Abdullah pun melawan.
Kemarin Selasa, 20 Desember, Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, kata Abdullah, pada Kamis (22/2/2024), seperti dikutip dari detikJatim.
Baca Juga: NasDem Jatim Gelar Rakorwil: Panaskan Mesin untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Penyerahan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo ini dilakukan langsung oleh kuasa hukum yang ditunjuk Partai Nasdem yakni Abel Lazuardian dari kantor advokat Agus Triatmoko dan Rekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abel mengatakan, permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.
"Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan.
Faktanya, Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU Nomor 7 Tahun 2017," papar Abel.
Menurutnya, tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap.
Baca Juga: Surya Paloh Kembali Jadi Ketum, Ingin Kader Tak Ganggu Parpol Lain!
Sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai pemohon. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan, ujar Abel.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh Muhammad Abdullah.
Meski demikian, ia tak merinci soal pelaporan tersebut. Iya mas (ada pelaporan dari Muhammad Abdullah), kata Rinto.
Sementara itu, pencoretan nama Muhammad Abdullah sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530/2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556/2023 terkait DCT anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
Editor : Pahlevi