Jakarta (optika.id) - Akademisi Hukum Tata Negara Feri Amsari tanggapi adanya kebijakan rumah pensiun bagi mantan presiden. Baginya, kebijakan itu tak wajar meski ada regulasi yang telah mengakomodasi fasilitas itu.
Seorang pejabat, bagi Feri, negara yang telah menyelesaikan masa bakti telah selesai dengan urusan kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK
Pada dasarnya rumah bagi mantan presiden sesuatu yang tidak wajar sebab logika dan dalam batas penalaran yang wajar seorang mantan presiden sudah selesai dengan berbagai urusan terkait kebutuhan mereka terhadap perumahan. kata Feri Amsari dalam keterangannya pada (6/7/2024).
Baca Juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024
Ia mengatakan, pengadaan rumah mantan presiden yang sudah menjadi ketentuan sejak era SBY lebih mahal biayanya di era Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan sayangnya ini sudah menjadi ketentuan sejak era Pak SBY yang dilanjutkan dengan lebih berbiaya mahal di era Presiden Joko Widodo. lanjutnya.
Baca Juga: Feri Amsari Minta MK Pertimbangkan Amicus Curiae Saat Memutus Gugatan
Tentu saja konsekuensinya adalah negara akan menyediakan anggaran lebih besar untuk mantan presiden berikut-berikutnya dan kita sendiri mengetahui bahwa problematika ini tentu adalah problematika kebutuhan seorang mantan presiden dilayani oleh negara," pungkas dia.
Editor : Pahlevi