Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Kencan

author Pahlevi

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2024 10:45 WIB

Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Kencan

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Ke 2 Terhadap Trump

Surabaya (optika.id) - Dalam kasus pemberhentian ketua KPU Hasyim Asyaribaru- baru ini terungkap, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu ternyata pernah gunakan fasilitas negara untuk menjemput korban kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) saat sedang berada di Jakarta. Selain itu, di dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu, disebutkan juga bahwa Hasyim pernah membelikan deretan barang mahal untuk korban kasus asusila tersebut.

Itu merupakan tindakan menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Masalah ini sebenarnya adalah masalah klasik dimana sering kita temui fasilitas negara misalkan mobil dinas berplat merah dipakai oleh pejabat negara bukan untuk kepentingan dinas atau negara namun dipakai untuk mengantar istrinya belanja ke mall menggunakan sopir dinas misalnya.

Di berbagai negara maju, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi itu tidak hanya diatur lewat Surat Edaran saja namun diatur lengkap dalam buku manual kepegawaian atau menajemen yang semua karyawan dari tingkat paling tinggi sampai bawahan harus mematuhinya.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Juga Dipecah – Belah Seperti Parpol

Saya pakai contoh peraturan di U.S Department of The Interior yang menyebutkan antara lain: It is your responsibility as an employee to protect and conserve Government-owned or -leased property and vehicles and to use them only for authorized purposes. You are misusing a Government vehicle when you use it for your personal benefit as opposed to using it for the benefit of the Government. Atau Merupakan tanggung jawab Anda sebagai karyawan untuk melindungi dan melestarikan properti dan kendaraan milik atau sewaan Pemerintah dan menggunakannya hanya untuk tujuan yang sah. Anda menyalahgunakan kendaraan Pemerintah ketika Anda menggunakannya untuk keuntungan pribadi bukan menggunakannya untuk kepentingan Pemerintah."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan untuk penggunaan amplop kantor atau dinas juga diatur: You are prohibited from using official Government envelopes (with or without applied postage) or official letterhead stationery for personal business. This includes mailing your resumes/applications for Federal or private positions. Violation of the prohibition against using franked (postage paid) envelopes may result in a fine, atau Anda dilarang menggunakan amplop resmi Pemerintah (dengan atau tanpa ongkos kirim) atau alat tulis kop surat resmi untuk bisnis pribadi. Ini termasuk mengirimkan resume atau aplikasi Anda untuk posisi Federal atau pribadi. Pelanggaran terhadap larangan menggunakan amplop franked (ongkos kirim dibayar) dapat mengakibatkan denda"

Saya punya pengalaman pribadi bekerja di kantor misi diplomatik negara superpower menyaksikan junior saya sebagai kepala keamanan yang menggunakan mobil dinas kantor untuk keperluan patrol ternyata digunakan untuk menjemput anak istrinya, dan tindakannya ini akhirnya diketahui oleh manajemen kantor, lalu yang bersangkutan dipecat dari kantor.

Baca Juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Setahu saya peraturan-peraturan seperti yang ada di buku manual kantor pemerintah Amerika Serikat itu tidak ada dalam bentuk buku manual atau buku panduan pegawai negeri sipil di Indonesia ini (mungkin saya sayalah). Yang saya tahu kalau toh ada itu dalam bentuk Surat Edaran misalkan dilarang menggunakan mobil kantor untuk mudik lebaran.

Kesadaran untuk tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi seharusnya menjadi kepatuhan yang melekat pada semua tingkatan pegawai negara termasuk pimpinan negara, menteri, dirjen, gubernur, walikota, bupati, anggota DPR/DPRD dsb, karena itu menyangkut penegakan Good Governance yang selalu digembar-gemborkan seluruh pejabat negara. Para pejabat negara dari lewat atas sampai level bawah harus menyadari bahwa mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat.

Semoga setelah ini tidak kita temukan seorang pejabat negara menggunakan fasilitas negara berupa kantor, dana dan mobil dan sebagainya untuk keperluan kencan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU