Perlu Diperbaiki Lemahnya Sistem Hukum

author Pahlevi

- Pewarta

Minggu, 27 Okt 2024 19:44 WIB

Perlu Diperbaiki Lemahnya Sistem Hukum


Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Optika.id - Para pengusaha dunia yang ingin melakukan perdagangan internasional dan menginvestasikan modalnya ke suatu negara maka mereka selalu mencari berbagai informasi yang lengkap dan detail tentang negara dimana mereka akan investasi. Salah satu informasi yang dibutuhkan itu adalah analisa country risk atau resiko negara.

Baca Juga: Usulan Materi Pembekalan

Kalau ditemukan resiko negara yang jelek dari negara yang akan menjadi tempat investasi maka pengusaha level dunia itu tentu akan mengurungkan niatnya untuk melakukan investasi dan memilih alternatif negara lain yang tingkat country risk nya lebih bagus.

Informasi tentang country risk itu dilakukan oleh banyak lembaga misalkan konsultan perdagangan dunia, peneliti, lembaga perbankan dan kedutaan besar suatu negara dsb. Kalau kita ingin melihat bagaimana country risk Indonesia, maka banyak lembaga yang mengatakan country risk Indonesia dibidang hukum itu jelek.

Misalkan grup Allianz pada Januari 2024 dalam analisa country risk nya menyebutkan kelemahan Indonesia antara lain: Weak legal system; Inefficient tax administration and strong informal economy; Exports dependency on commodities and China; Serious infrastructure gap compared to regional peers; Increasing inequality poses a threat to social cohesion and inclusive economic growth; Low levels of educational spending. "Lemahnya sistem hukum itu ditaruh di urutan pertama dalam analisa Allianz tentang kelemahan Indonesia.

Berita terbaru tentang Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA juga menjadi bahan analisa lembaga-lembaga dunia tentang country risk Indonesia.

Baca Juga: Pertemuan Penting Cina dan India Serta Rusia dan Iran

Seperti diketahui Kejagung mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar. Eks pejabat MA itu ditankap di Bali pada Kamis (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung mengatakan ada uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan saat menggeledah kediaman Zarof. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar)," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Penyidik juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara Rp 75 miliar. Penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur demi vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Pihak Ronald Tannur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.

Baca Juga: KTT BRICS Ancaman Bagi Dominasi AS Dan Sekutunya

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ke 3 Hakim itu juga ditangkap oleh Kejagung atas dugaan menerima suap karena memberi vonis bebas itu ditangkap atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur. Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu.

Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.
Apabila kelemahan sistim hukum di Indonesia ini tidak segera diperbaiki maka bisa dipastikan tidak akan aka ada investor negara lain untuk berivestasi di negeri kita ini yang mengakibatkan kita sulit mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yaitu 8n keinginan menjadi negara digjaya pada tahun 2045 masih dipertanyakan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU