Optika.id - Sudah banyak masyarakat di tanah air yang tidak puas dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hingga muncul petisi yang ditandatangani oleh ratusan akademisi, salah satunya yang mengatasnamakan "Seruan Salemba Kedua: Bebaskan Indonesia dari Gelap". Berikut isi seruan tersebut seperti yang diterima Optika.id, Kamis (27/2/2025):
Pendiri Republik Indonesia bersama pemimpin bangsa-bangsa AsiaAfrika menorehkan tinta emas sejarah dunia. Mereka menginspirasi kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah melalui konsolidasi geopolitik baru dalam Konferensi AsiaAfrika di Bandung pada tahun 1955. Konferensi yang menghasilkan Dasa Sila Bandung itu secara substansial telah membangun kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak asasi manusia dan kedaulatan bangsa-bangsa melalui sistem demokrasi yang berakar dan berujung pada kepentingan rakyat.
Baca Juga: Drone Emprit: Gerakan Mahasiswa Indonesia Gelap Kritik terhadap Rezim Prabowo
Hari ini patut kita tanyakan lagi signifikansi Dasa Sila Bandung bagi kaum muda Indonesia ketika kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum menurun.
Sejarah Indonesia mencatat gerakan kaum muda selalu menjadi pengingat dan penyelamat bangsa, ketika kita berhadapan dengan pelbagai masalah berat. Sesudah 79 tahun merdeka kaum muda kembali menggemakan suara rakyat, persis ketika lembaga perwakilan rakyat tidak menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang kekuasaan dalam negara hukum. Setidaknya dalam dua tahun ini muncul gerakan #Reformasidikorupsi (2019), #Mositidakpercaya (2020), #Peringatandarurat (2024), #KaburAjaDulu, dan #IndonesiaGelap (2025).
Kaum muda dan aspirasinya adalah aset bangsa, karena secara demografi merupakan 70ri 282 juta lebih jumlah penduduk saat ini. Mereka menyangga penduduk usia tua maupun yang lebih muda dalam ekonomi, pangan, kesehatan, pelestarian lingkungan, dan ketatanegaraan, serta terpeliharanya etika publik. Singkatnya, kaum muda menanggung kepastian masa depan Indonesia.
Namun, saat ini mereka menghadapi masalah berlapis. Mereka, di antaranya, sulit untuk berkompetisi sehat dalam memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya; hidup dari bahan makanan pokok impor karena rapuhnya ketahanan pangan; tidak berkesempatan memaksimalkan kemampuan menghasilkan sains, teknologi, dan pengetahuan sosial humaniora karena hambatan birokrasi universitas dan keterbatasan dana.
Lebih luas lagi, kelompok miskin sukar mendapatkan keadilan karena lemahnya jaminan penegakan hukum. Ini ditambah dengan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan meluas yang dampaknya lebih dirasakan oleh mereka yang tak bersuara, lemah, dan miskin. Masyarakat umum tercekam akibat kondisi tidak jelas dalam aspek-aspek hidup bernegara. Pembatasan ekspresi, di dalamnya termasuk kesenian, meredupkan gairah hidup bebas dari rasa takut yang seharusnya penyemangat pemajuan bangsa.
Rasionalisasi Pergerakan Kaum Muda dan Masyarakat Sipil
Kaum muda bergerak menyuarakan keprihatinan akan penyelewengan serius arah kebijakan pemerintahan dipicu oleh antara lain:
Pertama, kurangnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, pemborosan anggaran untuk proyek-proyek mercusuar yang tak jelas manfaatnya; Pemilu sarat nepotisme dan konflik kepentingan; kebijakan pembangunan ekstraktif berimplikasi pada hilangnya ruang hidup rakyat; kerusakan bumi dan musnahnya keragaman hayati yang tidak terbarukan; kebijakan yang cenderung instan; janji atas nama kepentingan rakyat yang tidak diwujudkan; hutang yang menggelembung, dan pelemahan lembaga hukum hasil Reformasi 1998 seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, model penyelenggaraan pemerintahan tanpa prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) berlanjut pada seratus hari pemerintahan baru periode 20242029: Berbagai program instan dijalankan tanpa persiapan dan studi kelayakan yang memadai. Akibatnya sejumlah program yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, malahan mengorbankan rakyat. Menjawab gelombang protes di media sosial, upaya perbaikan umumnya bersifat reaktif dan bukan solusi baik untuk jangka panjang.
Ketiga, demi kelancaran rencana yang menguatkan kuasa, pemerintah mengubah berbagai instrumen hukum. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dan mengesahkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Hal ini berarti DPR tidak mengindahkan prinsip-prinsip check and balances pemisahan kekuasaan negara sebagaimana amanat Konstitusi, dan mekanisme kontrol lembaga-lembaga yang diperluas dan ditegakkan oleh Reformasi 1998. Kebijakan populis berkelindan dengan otoritarianisme yang didukung oligarki semakin menggerus prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Keempat, munculnya kebijakan yang bertentangan dengan tujuan yang dinyatakan kepada publik. Pemerintah memilih memaafkan koruptor ketimbang mengesahkan segera RUU Perampasan Aset, dan menunjukkan tebang pilih lawan politik. Pemerintah bukannya memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan hasil lahan terbatas untuk ketahanan dan kemandirian pangan yang dijanjikan, malah memaksa membuka lahan seluas 20 juta hektar untuk food estate. Padahal proyek serupa terbukti gagal pada pemerintahan sebelumnya dengan dampak deforestasi yang luas, hilangnya ruang hidup masyarakat lokal, dan rusaknya habitat alami kekayaan flora dan fauna yang unik di dunia.
Baca Juga: Tagar #IndonesiaGelap Menggema dan Demo di Mana-Mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
Kelima, tanggapan tak simpatik dan tak rasional dari para pejabat terhadap kritik kaum muda menunjukkan gagalnya kepemimpinan yang mencerahkan, apalagi menjadi suri teladan bagi rakyat segala lapisan. Jelas pula gagal memahami aspirasi luhur bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan
(1) Mendesak pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memenuhi 13 butir tuntutan gerakan mahasiswa Indonesia yang disuarakan dalam aksi Indonesia Gelap.
(2) Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bekerja sebagai pengontrol pemerintah. Artinya, DPR harus mengindahkan mandat Konstitusi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif; menghindari memberi tafsir menyesatkan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran dengan sebenarnya. Agar mendapat kepercayaan publik, DPR dan Pemerintah harus menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, cerdas, dan kredibel.
(3) Mendesak Presiden dan DPR agar mulai saat ini menghentikan pembuatan atau revisi hukum yang tidak didasarkan pada assessment, penelitian mendalam yang bertanggung jawab, berbasis bukti dari data berkualitas, regulatory impact analysis, dan partisipasi masyarakat. Pembuatan kebijakan tidak bisa didasarkan pada naskah akademik yang dibuat seadanya, sekedar syarat formalitas, apalagi menghadirkan akademisi hanya untuk melegalisasi tujuan-tujuan kekuasaan.
(4) Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang pelbagai kebijakan, termasuk atas nama efisiensi, yang berdampak pada pengurangan signifikan berbagai layanan masyarakat. Ini terutama tapi tidak terbatas bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan di bidang kesehatan, sumber energi, kebutuhan pokok, dan pendidikan. Dampak lebih luas terlihat pada terhambatnya pengembangan ilmu pengetahuan, pemutusan hubungan kerja, hilangnya kesempatan kaum muda berkompetisi tanpa kolusi dan nepotisme dalam mendapatkan pekerjaan, serta kerusakan lingkungan akibat ekstraksi dan komersialisasi yang berlebihan dan tak memikirkan masa depan.
(5) Mendesak pemerintah menjamin kebebasan berekspresi warga negara sebagai bentuk hormat kepada hak asasi dan dukungan kepada terbukanya potensi-potensi kreatif dari anak-anak bangsa.
(6) Mendesak Presiden berkomitmen pada pemberantasan korupsi untuk tanpa pandang bulu mengusut dugaan-dugaan korupsi dan penyelewengan kekuasaan pada masa pemerintahan sebelumnya. Anggapan bahwa aparat hukum tebang pilih hanya bisa ditepis apabila kasus kasus yang melibatkan penguasa sebelumnya juga diperkarakan.
(7) Karena kerusakan demokrasi telah terjadi, ketidakpastian hukum, korupsi merajalela, ekonomi memburuk, dan lingkungan telah rusak, maka pemerintah perlu secara jelas dan tegas menunjukkan kepada publik itikad serius dan langkah-langkah nyata dalam jangka pendek maupun pajang untuk memperbaiki keadaan di atas. Pemerintah dan semua pihak yang terkait perlu membuka ruang dialog secara jernih, substansial, bermakna, dan santun. Suara-suara di media sosial, media massa, mimbar akademis dan di jalanan adalah suara hati nurani rakyat yang menginginkan dan mengupayakan Indonesia lebih baik. Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi AsiaAfrika 70 tahun silam. Kini kaum muda Indonesia berada di garis depan mengingatkan dan memperjuangkan spirit Dasa Sila Bandung untuk Indonesia dan dunia.
Indonesia harus menemukan jalan terangnya dari kondisi gelap saat ini.
Jakarta, 27 Februari 2025
1. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, M.A., Ph.D (Universitas Indonesia/UI)
2. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (UI)
3. Prof. Andri G. Wibisana, Ph.D (UI)
4. Prof. A. Prasetyantoko, Ph.D (Univ Atma Jaya)
5. Afif Fahreza (mahasiswa IPB)
6. Alif Iman Nurlambang (Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara/STFD)
7. Andreas Harsono (reporter HAM)
8. Dr. Antarini Arna (peneliti OXFAM)
9. Arif Susanto (Exposit Strategic)
10. Arif Zulkifli (jurnalis)
11. Prof. Dr. Armada Riyanto (STFT Widya Sasana Malang)
12. Prof. Asvi Warman Adam (BRIN)
13. Ayu Utami (seniman)
14. Prof. Dr. Binsar J. Pakpahan (Ketua Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
15. Bivitri Susanti (dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
16. Dr. Budhy Munawar-Rachman (dosen STFD)
17. Dr. Budi Hernawan (dosen STFD)
18. Butet Kartaredjasa (seniman)
19. Prof. Dr. C.B. Mulyatno (Univ Sanata Dharma)
20. Prof. Daldiyono (UI)
21. Damairia Pakpahan (aktivis perempuan)
22. Prof. Dr. Ir. Damayanti Buchori, MSc (dosen IPB)
23. Danang Widoyoko, Ph.D (Sekjen Transparency Internasional Indonesia/TII)
24. Daniel Frits Maurits Tangkilisan (aktivis lingkungan)
25. Defani Shafa (mahasiswa UI)
26. Donny Danardono (dosen Univ Soegijapranata)
27. Dr. Dyah Wirastri (dosen UI)
28. Prof. Dr. E.P.D. Martasudjita (Univ Sanata Dharma)
29. Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Ketua MWA UI)
30. Prof. Dr. F. Budi Hardiman (dosen)
31. Feri Amsari (dosen Univ Andalas)
32. Fidela Huwaida (mahasiswa ITB)5
33. Dr. Fitzgerald K. Sitorus (dosen)
34. Prof. Dr. Francisia Saveria Sika Ery Seda (UI)
35. Prof. Dr. Hafid Abbas (Universitas Negeri Jakarta/UNJ)
36. Henny Supolo Sitepu (pegiat pendidikan, Yayasan Cahaya Guru)
37. Heru Hendratmoko (jurnalis)
38. Dr. Hilmar Farid (ex Dirjen Kebudayaan/Institut Akademi Jakarta )
39. Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, M.Hum (FH Univ Udayana)
40. Ika Ardina (aktivis)
41. Prof. Ikrar Nusabakti (akademisi)
42. Prof. Indang Trihandini (UI)
43. Ita Fatia Nadya (dosen tidak tetap UGM)
44. Dr. Iva Kasuma (dosen UI)
45. Jilal Mardhani (CEO Neraca Ruang)
46. Dr. Johannes Haryatmoko (dosen STFD & FIB UI)
47. John Muhammad (peneliti perkotaan)
48. Julius Ibrani (Direktur PBHI)
49. Dr. Karlina Supelli (dosen STFD)
50. Linda Hoemar (Ketua Koalisi Seni Indonesia)
51. Lukman Hakim Saifuddin (mantan Menteri Agama)
52. Luviana Ariyanti (jurnalis)
53. Prof. Manneke Budiman, Ph.D (UI )
54. Prof. Marcus Priyo Gunarto (UGM)
55. Maria Hartiningsih (jurnalis)
56. Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono (UGM)
57. Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung)
58. Mas Achmad Santosa (ahli lingkungan, dosen tidak tetap UI)
59. Prof. Mayling-Oey Gardiner, Ph.D (UI)
60. Prof. Melani Budianta, M.A., Ph.D (UI)
61. Prof. Dr. Mudji Sutrisno (STFD)
62. Prof. Dr. Mukhtasar Syamsuddin (UGM)
63. Prof. Multamia Lauder (UI)
64. Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A. (UIN)
65. Natalia Soebagjo (TII)
66. Dr. Neng Dara Affiah (dosen UIN)
67. Nong Darol Mahmada (aktivis)
68. Nugroho Dewanto (penulis)
69. Omi Komaria Madjid (Nurcholish Madjid Society)
70. Prof. Dr. Otib Satibi, M.Pd (UNJ )
71. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung (Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero)
72. Prof. Premana Wardayanti Premadi, Ph.D (ITB)6
73. Prof. Ramlan Surbakti, M.A., Ph.D (Univ. Airlangga)
74. Prof. Dr. Ratih Lestarini (dosen UI)
75. Ratna Saptari (dosen Univ Leiden/UI)
76. Ray Rangkuti (pengamat)
77. Restu Pratiwi (aktivis kesehatan)
78. Prof. Riris K. Toha Sarumpaet, Ph.D (UI)
79. Prof. Dr. Rosari Saleh (UI)
80. Dr. Ruth Indiah Rahayu, (Ketua Ikatan Alumni Driyarkara)
81. Saidiman Ahmad (pengamat, penulis)
82. Prof. Dr. Saiful Mujani, M.A. (UIN)
83. Dr. Sandra Hamid (Antropolog)
84. Sandra Moniaga (mantan komisioner Komnas HAM)
85. Dr. Simon Petrus Lili Tjahjadi (Ketua STFD)
86. Dr. Sukidi (pemikir kebangsaan)
87. Dr. Suraya Affif (dosen UI)
88. Dr. Suzie Sudarman (dosen UI)
89. Prof. Dr. Teddy Prasetyono (UI)
90. Theresia Iswarini (aktivis perempuan)
91. Tirtawening, M.Si (dosen UI)
92. Prof. Todung Mulya Lubis (aktivis HAM & akademisi)
93. Tunggal Pawestri (aktivis perempuan)
94. Dr. Ubedilah Badrun (dosen UNJ)
95. Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia, dosen STH Jentera)
96. Prof. Dr. Valina Singka, M.Si (UI)
97. Wahyu Susilo (Migrant Care)
98. Yanuar Nugroho, Ph.D. (dosen STFD)
99. Prof. Yunita Winarto, Ph.D (UI)
100. Yustinus Prastowo (Ikatan Alumni Driyarkara)
101. Yvonne Nafi (dosen UI)
102. Zumrotin K. Susilo (mantan Wakil Ketua Komnas HAM)
Editor : Pahlevi