Optika.id - Publik dan netizen mempertanyakan, apakah Bahlil Lahadahlia, Menteri ESDM (Energi, Sumber Daya, dan Mineral) dan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini masih dipertahankan oleh rezim Prabowo Subianto sebagai menterinya. Pembatalan disertasi Bahlil oleh DGB UI (Dewan Guru Besar Universitas Indonesia) jelas merupakan kenyataan yang mencoreng wajah Pemerintah Prabowo.
Tidak itu saja langkah Bahlil yang mencoreng rezim Prabowo. Sebulan lalu Bahlil mengeluarkan kebijakan mentata pendistribusian dan penjualan gas melon 3 kilogram secara sewena-wena. Menariknya kebijakan itu segera menimbulkan kegaduhan masyarakat: gas 3 kilogram mendadaksontak langkah, pendistribusian macet, dan hilang di pasar sehingga masyarakat antri Panjang jika mau beli gas melon tersebut.
Kali ini Bahlil dinilai melanggar etik akademik, plagiat, menerobos aturan akademik, dan menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan menyebut hasil sidang etik melahirkan sosok dan contoh buruk seorang politisi dan pejabat publik.
"Ini tentu jadi preseden buruk bagi seorang penyelenggara negara, apalagi seorang menteri yang sekarang menjabat. Bukan satu hal yang bisa dibanggakan, bahkan jadi contoh buruk bagi para praktisi, politisi," kata Edi dilansir Inilah.com, Rabu (26/2/2025).
Edi menilai temuan DGB UI tersebut juga menunjukan Ketua Umum Partai Golkar memang memperoleh perlakuan istimewa, sebagaimana kecurigaan publik selama ini. Asal tahu saja, kasus gelar doktor Bahlil Lahadalia bermula dari dugaan plagiarisme, penggunaan jurnal predator, dan durasi studi yang dinilai tidak wajar.
Edi menambahkan, hal ini juga memengaruhi ke siapapun yang hendak studi lanjut di perguruan tinggi. "Karena telah menggunakan posisi yang ia miliki untuk memperlancar studinya," ujarnya menuturkan.
Pelanggaran serius termasuk konflik kepentingan dan perlakukan khusus dalam proses akademik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) menjadi contoh buruk dari seorang politisi dan pejabat publik.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan menanggapi hasil sidang etik Dewan Guru Besar UI (DGB UI), yang merupakan kelanjutan dari pembekuan gelar doktor Bahlil Lahadalia.
"Ini tentu jadi preseden buruk bagi seorang penyelenggara negara, apalagi seorang menteri yang sekarang menjabat. Bukan satu hal yang bisa dibanggakan, bahkan jadi contoh buruk bagi para praktisi, politisi," katanya.
Menurut Edi, temuan DGB UI semakin memperkuat dugaan jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut memperoleh perlakuan istimewa dalam penyelesaian studinya.
Publik sebelumnya telah mencurigai adanya kejanggalan dalam perolehan gelar doktor Bahlil, termasuk dugaan plagiarisme, penggunaan jurnal predator, dan durasi studi yang tidak wajar.
"Hal ini juga mempengaruhi ke siapapun yang hendak studi lanjut di perguruan tinggi, karena telah menggunakan posisi yang ia miliki untuk memperlancar studinya," ujarnya.
Baca Juga: Jatam Protes Pencatutan Nama dalam Disertasi Bahlil
Dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025, disebutkan, investigasi dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait. Hasilnya ditemukan empat pelanggaran Bahlil.
Dari hasil investigasi, ditemukan empat pelanggaran utama yang dilakukan Bahlil Lahadalia:
1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data Data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan digunakan secara tidak transparan.
Baca Juga: Dirasa Janggal, Dewan Guru Besar UI Bentuk Tim untuk investigasi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
2. Pelanggaran standar akademik Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Perlakuan khusus dalam proses akademik Bahlil mendapat keistimewaan dalam pembimbingan dan kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
Baca Juga: Klaim Punya 469 Suara, Bahlil Resmi Daftar Jadi Ketum Golkar!
4. Konflik kepentingan Promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Temuan tersebut disikapi DGB UI dengan memberikan sanksi berupa pembatalan disertasi Bahlil dan mewajibkannya menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pihak akademik yang terlibat, termasuk teguran keras, larangan mengajar, serta penundaan kenaikan pangkat bagi promotor, kopromotor, dan pimpinan program studi.
Kasus tersebut tidak hanya mencoreng reputasi UI, tetapi juga menciptakan dampak luas terhadap integritas akademik di Indonesia. DGB UI berharap Rektor UI segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang telah diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Tulisan: Aribowo
Editor : Pahlevi