RT Dilarang Memungut Biaya Apapun, Terkait Program Kalimasada

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 27 Nov 2021 17:34 WIB

RT Dilarang Memungut Biaya Apapun, Terkait Program Kalimasada

i

RT Dilarang Memungut Biaya Apapun, Terkait Program Kalimasada

Optika.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Salah satunya yakni, melalui program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) yang baru saja diluncurkan pada Kamis, (18/11/2021).

Dengan demikian, melalui program tersebut, kini empat layanan Adminduk di Kota Surabaya dapat diurus melalui RT. Empat layanan tersebut, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Meski demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan, tentu pemkot membutuhkan keterlibatan semua masyarakat. Baik dalam hal pengawasan maupun kelancaran layanan dari program tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, pihaknya sering mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Adminduk gratis. Termasuk pula layanan program Kalimasada yang bisa diurus melalui RT.

"Kita sudah sering sampaikan bahwa giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun   dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada," kata Arief saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).

Di sisi lain, Arief juga menyatakan, secara berjenjang pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan. Pada intinya, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan Adminduk ke warga.

"Kita secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kita kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka," jelasnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya tentu tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Utamanya, mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga. Makanya dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan Adminduk.

"Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan," pesan dia.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, bahwa di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan langsung program Kalimasada kepada warga. Saat ini, ada empat layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui RT, yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sementara ini, ada empat jenis layanan. Kalau sudah berjalan lancar, maka nanti akan kita tambahkan jenis layanan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Agus.

Akan tetapi, Agus menyatakan, sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan Adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.

"Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid," tandasnya.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU