Optika.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan tetap menyalurkan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021, namunjumlah kuota internet yang diberikan berkurang dari bulan November 2021.
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.
Baca juga: Beasiswa Mahaghora Dibuka Sampai 26 Juli 2024
Besar jumlah kuota data yang Pada periode Desember 2021 ini :
- Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sebelumnya mendapatkan kuota data sebesar 7 GB/bulan dikurangi menjadi 3 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang sebelumnya menerima 10 GB/bulan menjadi 4 GB/bulan.
- Guru, mahasiswa, dan dosen masing-masing akan menerima 5 GB/bulan.
Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan, pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari atas penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ucap Nadiem dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Setelah Dipanggil Presiden!
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M. Hasan Chabibie, menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.
"Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi