Ketua Muhammadiyah Jatim: Jangan Terpengaruh Sensasi Digital, Komentarnya atas Video Pernikahan antar Laki-laki

Reporter : Aribowo
Ketua Muhammadiyah Jatim: Jangan Terpengaruh Sensasi Digital, Komentarnya atas Video Pernikahan antar Laki-laki

Optika.id. Surabaya. Dr Saad Ibrahim, Ketua Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Timur (PWM Jatim), mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dimainkan oleh sensasi digital. Saat ini orang bisa lakukan apa saja dengan teknologi digital. Karena itu kita jangan sampai gampang terpancing, urainya.

Saad yang juga Wakil Pembina Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) itu masih meragukan video tersebut. Artinya Surat nikah yang dipertontonkan itu belum tentu benar. 

Baca juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat

Jika sudah diusut oleh apparat kepolisian baru kita sikapi dengan cermat dan bijak, katanya kepada Optika.id lewat WhatsApp, Ahad, 2/1/2022.

Lebih lanjut Saad menduga itu semacam test the water (mengetes pendapat masyarakat) saja. Mereka ingin mengetahui sikap masyarakat tentang perkembangan dunia LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) itu. 

Ternyata kan masih sangat sensitif hal itu. Banyak respon menentangnya, katanya tegas. 

Saad juga mengingatkan agar masyarakat tetap berpegang pada nilai agama sebagai tuntunan manusia. Agar tidak gampang terombang ambing.

jika benar ada pernikahan diantara LGBT itu kan dasarnya kemanusiaan. Kalau dasar kemanusiaan maka bisa saja satu saat ada pernikahan antara adik dan kakak. Itu kebebasan manusia, katanya secara kritis.

Sementara itu Ketua Pimpinan Aisyiyah Wilayah Jawa Timur, Siti Dahlia Candrawati, M.Ag mengatakan bahwa hal semacam itu merupakan isu pancingan. Mereka kan ingin ummat Islam  tersulut, ujarnya kepada Optika.id lewat WhatsApp, 2/1/2022.

Andai benar menikah dan dapat buku nikah Indonesia. Sangat besar kemungkinannya ada unsur pemalsuan identitas calon pasutri, urainya tegas. Malahan Candra, sapaan akrab dosen UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) itu, menduga buku itu palsu. Apalagi itu kan hanya di video. Gampang manipulasinya, katanya.

Menurut Candra hukum Islam Islam Indonesia hanya mengenal pernikahan sesuai fitrah yaitu antara laki-laki dan perempuan. Dan pernikahan itu untuk membagun keluarga harmonis dan regenarasi. Meskipun muncul isu childfree, pungkasnya tegas

Video Viral

Sebuah video tiktok menjadi viral. Dua laki-laki berpasangan sebagai  penganten yang diduga sesama jenis dari laki-laki. mereka memperlihatkan buku perkawinan mereka yang ditunjukkan dengan dua buku nikah dan ada t foto keduanya. 

Baca juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan

Video sensasi itu mendapat berbagai respon. Berbagai kecaman terhadap video tersebut. Sekjen MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan, mengecam keras bila benar terjadi pernikahan sejenis sesama lelaki yang disahkan melalui bukti biku nikah tersebut. 

Menurutnya apabila hal itu terjadi patut ditelusuri di Kantor Urusan Agama (KUA) mana pasangan itu terdaftar dan siapa yang bertanggungjawab dalam menikahkan mereka. 

"Karena perkawinan itu tidak sah. Kalau benar terjadi harus dibatalkan. Untuk itu kementerian agama perlu memberikan penjelasan kepada publik, apakah benar hal itu terjadi, sehingga tidak terjadi simpang siur," kata Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (31/12). 

Sekjen MUI menambahkan, perkawinan sejenis itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara resmi konsitusional di Indonesia. 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU, jelas perkawinan yang dianggap sah berdasarkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah

"Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," tegas Amirsyah. 

Sedangkan dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

Tulisan; Aribowo

Editor: Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru