Pakar Komunikasi Unair: Kalau Benar Ada Pernikahan Sejenis, Ada Pergeseran Orientasi Seksual

Reporter : Aribowo
Pakar Komunikasi Unair: Kalau Benar Ada Pernikahan Sejenis, Ada Pergeseran Orientasi Seksual

Optika.id. Surabaya. Prof Rachma Ida, MA, Ph.d, pakar komunikasi dari Fisip Universitas Airlangga, meragukan apa yang terjadi di video itu benar, saat mengomentari beredarnya video tiktok yang menggambarkan pernikahan sesama laki-laki. Komentar itu ditulisnya lewat WhatsApp, Ahad 2/1/2022, kepada Optika.id.

Apakah benar pasangan itu adalah pasangan Indonesia? Jika benar maka kemungkinan pernikahan mereka sesama jenis dilakukan di luar Indonesia, di negara2 yang hukumnya membolehkan pernikahan sesama jenis,katanya kritis

Baca juga: Halal Bihalal, Khofifah Ingin Unair Jadi Kampus Top Dunia

Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa jika bukan orang Indonesia, rasanya tidak perlu diramaikan, karena bukan WNI (warga negara Indonesia). Kalau untuk menjajagi opini masyarakat di Indonesia sudah jelas sia sia. Karena opini mayoritas yang muncul akan anti terhadap perkawinan sesama jenis, ujarnya tegas.

Perkawinan Sejenis Selalu Bermasalah

Prof Ida menegaskan perkawinan sesama jenis di beberapa negara yg dikatakan liberal atau demokrasinya sudah maju sebenarnya juga masih bermasalah. Contoh terakhir, pemerintah Australia saja baru mengakui perkawinan sesama jenis 2 atau 3 tahun belakangan, sebelumnya pemerintah tidak mau mengakui. Begitu juga kaum elite gereja, keterangan dosen yang lama tinggal di Perth, Australia Barat itu.

Perkawinan sesama jenis terjadi karena konstruk sosial terhadap orientasi seksual mengalami pergeseran. Di masa postmodern individu tidak mau lagi ditentukan dan diatur dengan tatanan hukum, moral & values yg ada di masyarakat mainstream, ujar Ida lebih detil. Menurut Ida mereka hidup sebagai seseorang itu adalah hak mereka sendiri, termasuk hak tubuh mereka dan hak menentukan sendiri siapa dan seperti apa identitas mereka. 

Gerakan Queer

Pakar komunikasi dan teori sosiologi itu menyinggung tentang Gerakan Queer. 

Itulah yang kemudian menjadi gerakan Queer yang menggunakan perspektif postmodern yang cenderung mendekonstruk konstruk2 sosial dan kultural dalam masyarakat, urainya.  Secara sosiologis tatanan sosial dan kultur itu adalah given atau constructed dibentuk oleh berbagai kepentingan ideologis. Politik, kapitalisme, dan keagamaan, analisis Ida.

Pernikahan Sejenis di Metaverse

Lebih lanjut Ida menerangkan bahwa saat ini perkembangan pernikahan sesama jenis banyak terjadi di metaverse. Sebenarnya bukan karena sekarang metaverse baru, tahun 2003-2005 ketika second life.com dan sim city dikenalkan sebagai ruang cyber community 3D. Kehidupan di ruang2 digital itu sudah liar atau wild

Tidak ada lagi konsep2 real world yang digunakan, para pemainnya lewat Avatar. Mereka sudah going wild dan bebas mau apa saja, tegasnya lebih lanjut.

Dan ini sudah diteliti oleh Tom Boelstorf tentang homo sexuality behavioir di virtual world tahun 2006/2008, pungkas dosen senior di Departemen Ilmu Komunikasi Fisip Unair itu.

Video Viral

Sebuah video tiktok menjadi viral. Dua laki-laki berpasangan sebagai  penganten yang diduga sesama jenis dari laki-laki. mereka memperlihatkan buku perkawinan mereka yang ditunjukkan dengan dua buku nikah dan ada t foto keduanya. 

Baca juga: Berikut Keketatan dan Daya Tampung Prodi Soshum UNAIR

Video sensasi itu mendapat berbagai respon. Berbagai kecaman terhadap video tersebut. Sekjen MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan, mengecam keras bila benar terjadi pernikahan sejenis sesama lelaki yang disahkan melalui bukti biku nikah tersebut. 

Menurutnya apabila hal itu terjadi patut ditelusuri di Kantor Urusan Agama (KUA) mana pasangan itu terdaftar dan siapa yang bertanggungjawab dalam menikahkan mereka. 

"Karena perkawinan itu tidak sah. Kalau benar terjadi harus dibatalkan. Untuk itu kementerian agama perlu memberikan penjelasan kepada publik, apakah benar hal itu terjadi, sehingga tidak terjadi simpang siur," kata Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (31/12). 

Sekjen MUI menambahkan, perkawinan sejenis itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara resmi konsitusional di Indonesia. 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU, jelas perkawinan yang dianggap sah berdasarkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Unair Memanggil: Singgung Mahasiswa Aktivis 98 yang Hilang!

"Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," tegas Amirsyah. 

Sedangkan dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

Tulisan; Aribowo

Editor: Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru