MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

author Wildan Nanda

- Pewarta

Jumat, 13 Sep 2024 05:45 WIB

MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

i

Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat

Surabaya (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan pada pemerintah termasuk DPR sebagai pembentuk undang-undang supaya tidak sering mengubah aturan terkait syarat usia pejabat.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan hal tersebut dalam pertimbangan pembacaan putusan Nomor 68/PUU-XXI/2024 tentang uji materi terkait syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Meski berkaitan dengan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi a quo Mahkamah telah memiliki pendirian hal itu menjadi wewenang pembentuk undang-undang, ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Namun perlu ditegaskan, pembentuk undang-undang jangan terlalu mudah atau sering mengubah syarat usia menjadi pejabat publik, tandasnya.

Arief menekankan bahwa pembentuk undang-undang (dalam hal ini DPR dan pemerintah)  tidak boleh memainkan syarat usia menjadi pejabat publik tersebut.

Ia menyebutkan bahwa mengubah syarat usia paling rendah dan paling tinggi sudah terlalu sering terjadi.

Baca Juga: Wakil Ketua Baleg Ungkap Aturan Pilkada Mendatang Mengacu pada MK

Hal itu dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi sebagian orang, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief juga mengatakan bahwa jika syarat batas usia minimal maupun maksimal pejabat publik sering diubah, kemungkinan besar pembentuk undang-undang juga dapat merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya.

Arief menyebutkan bahwa salah satu tujuan pengubahan usia syarat calon pejabat publik tersebut adalah motif politik tertentu.

Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

MK diketahui menolak permohonan uji materi yang meminta agar klausul berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah berusia 40 tahun, dengan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pegawai KPK dimasukkan dalam Pasal batas usia Capim KPK.

Maka, Pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan syarat minimal usia 50 tahun dan maksimal 65 tahun atau sudah berpengalaman sebagai pimpinan KPK.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU