Surabaya (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan pada pemerintah termasuk DPR sebagai pembentuk undang-undang supaya tidak sering mengubah aturan terkait syarat usia pejabat.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan hal tersebut dalam pertimbangan pembacaan putusan Nomor 68/PUU-XXI/2024 tentang uji materi terkait syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks dan Dua Pemain Belanda untuk Perkuat Timnas
Meski berkaitan dengan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi a quo Mahkamah telah memiliki pendirian hal itu menjadi wewenang pembentuk undang-undang, ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Namun perlu ditegaskan, pembentuk undang-undang jangan terlalu mudah atau sering mengubah syarat usia menjadi pejabat publik, tandasnya.
Arief menekankan bahwa pembentuk undang-undang (dalam hal ini DPR dan pemerintah) tidak boleh memainkan syarat usia menjadi pejabat publik tersebut.
Ia menyebutkan bahwa mengubah syarat usia paling rendah dan paling tinggi sudah terlalu sering terjadi.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Hal itu dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi sebagian orang, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arief juga mengatakan bahwa jika syarat batas usia minimal maupun maksimal pejabat publik sering diubah, kemungkinan besar pembentuk undang-undang juga dapat merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya.
Arief menyebutkan bahwa salah satu tujuan pengubahan usia syarat calon pejabat publik tersebut adalah motif politik tertentu.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
MK diketahui menolak permohonan uji materi yang meminta agar klausul berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah berusia 40 tahun, dengan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pegawai KPK dimasukkan dalam Pasal batas usia Capim KPK.
Maka, Pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan syarat minimal usia 50 tahun dan maksimal 65 tahun atau sudah berpengalaman sebagai pimpinan KPK.
Editor : Pahlevi