Program UHC Sidoarjo Resmi Ditiadakan, Berimbas Penonaktifan Status Kepesertaan

Reporter : Jenik Mauliddina
Program UHC Sidoarjo Resmi Ditiadakan, Berimbas Penonaktifan Status Kepesertaan

Optika.id, Surabaya - Cakupan kepesertaan warga Sidoarjo yang ikut dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS kurang dari 95 persen, Menyebabkan Pemkab Sidoarjo memberhentikan sementara Program Universal Health Coverage (UHC) per 1 Januari 2021.

Kepala Dinas Sosial Sidoarjo Asrofi menerangkan, warga tidak mampu tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab bagi yang belum masuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Mereka yang membutuhkan perawatan kesehatan tetap bisa mendapat layanan. 

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Kembali Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Penerima

Mereka bisa mengklaim biaya perawatan melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM). Asalkan warga benar-benar tidak mampu, ujarnya. 

Sebelumnya, sebanyak 40 ribu peserta dinonaktifkan, Dinsos kemudian mengajukan data 52 ribu warga agar dapat menjadi peserta PBI APBN. Data tersebut masih diteliti untuk menentukan berapa yang disetujui. 

Sudah ada surat dari Kementerian Sosial. Isinya diminta untuk mengecek data terkait kepesertaan di website, lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo drg Syaf Satriawarman menegaskan, Pemkab Sidoarjo tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membiayai warga tidak mampu melalui kepesertaan kategori. Dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau dikenal sebagai PBI daerah.

meski mulai awal tahun, Sudah tidak UHC. Tapi, layanan kesehatan melalui BPJS berjalan biasa, dengan peserta awal sekitar 60 ribu warga, katanya.

Jumlah peserta tersebut, Jauh berkurang dibandingkan kepesertaan PBI dari anggaran daerah sebelumnya yang mencapai 334 ribu orang.

Baca juga: "Ngobrol Pintar" Gelar Musyawarah Rakyat Sidoarjo

Nanti secara bertahap kepesertaan bertambah. Sesuai verifikasi data yang sudah pasti, tambahnya. 

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menjelaskan, Berdasar perjanjian kerja sama yang ditandatangani Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo pada 31 Desember 2021, data penerima bantuan iuran kepesertaan JKN-KIS dari pemerintah akan diperbarui. Pembaruan itu dapat berimbas pada penonaktifan status kepesertaan.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Sidoarjo, khususnya yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, agar memeriksa kembali status kepesertaan. Baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun mengakses BPJS Kesehatan Care Center di nomor telepon 165

Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 1 Januari 2022, masyarakat dapat tetap menggunakan haknya sebagai peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa, katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin Petugas KPPS Sampai Pemilu Usai

Jika peserta mendapati ternyata per 1 Januari 2022 status kepesertaan PBI APBD jaminan kesehatannya telah nonaktif, mereka misalnya bisa mendaftar menjadi peserta yang membayar iurannya sendiri atau peserta mandiri. 

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru