Sepanjang 2021, Kejati Jatim Selamatkan Rp 1,5 Triliun Uang Negara

Reporter : Denny Setiawan
Sepanjang 2021, Kejati Jatim Selamatkan Rp 1,5 Triliun Uang Negara

Optika.id, Surabaya - Bidang Pidana Khusus, Intelijen, dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang tahun 2021.

Kajati Jatim, Mohamad Dofir, Senin (3/1/2022) mengatakan penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,5 triliun tersebut salah satunya dari pengembalian aset negara berupa tanah dan bangunan dengan total luas 2.032 meter persegi. 

Baca juga: Bersama DPRD, Pemprov Resmi Sahkan P-APBD Jatim

Penyelamatan keuangan negara dari bidang Datun, Pidsus, dan Intelijen total sebesar Rp 1,5 triliun, ujar Mohamad Dofir, Senin (3/1/2022).

Beberapa aset negara yang telah berhasil diselamatkan di antaranya, aset di Jl Kalisari dengan luas 1.190 meter persegi senilai sekitar Rp 4 miliar, aset di Jl Kalisari I dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar, aset di Jl Sariboto I dengan luas 264 meter persegi senilai Rp 891 juta.

Banyak laporan (hilangnya aset negara) dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya, ungkapnya.

Dofir menegaskan, penindakan secara hukum akan dilakukan apabila pihak yang menguasai aset negara enggan mengembalikan. 

Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

Kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim, salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha), bebernya.

Sekedar diketahui, nilai penyelamatan keuangan negara oleh Kejati Jatim tahun ini naik dibanding pada 2020 lalu. Saat itu, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 697 miliar.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru