Optika.id - Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga pada 12 Januari 2022. vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Pemerintah menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Baca juga: Kesempatan Emas! Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Buka Lowongan
Dengan kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.
Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi, Kamis (6/1/2022).
Berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin Petugas KPPS Sampai Pemilu Usai
Namun demikian, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," ujarnya.
Baca juga: Selain Covid-19, Tubuh Juga Butuh Vaksin Ini Lho!
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi