OJK Regional IV Jatim Minta Masyarakat Bijak Saat Ajukan Pinjaman

Reporter : Denny Setiawan
OJK Regional IV Jatim Minta Masyarakat Bijak Saat Ajukan Pinjaman

Optika.id, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur mengingatkan kepada masyarakat agar bijak sebelum mengajukan pinjaman uang berbasis online atau pinjol. Ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terjerat dalam utang dengan bunga tinggi dengan proses tidak transparan.

Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional IV Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat akan melakukan pinjaman berbasis online, seperti memeriksa legalitas penyedia jasa, dan harus terdaftar di OJK. 

Baca juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!

"Pastikan dahulu, apakah penyedia itu terdata, dan berizin di OJK. Silahkan cek legalitas Pinjolnya di websitenya OJK," katanya, Selasa (11/1/2022).

Hingga saat ini pelaku fintech yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 103 perusahaan. Dari jumlah tersebut  96 diantaranya adalah bersistem konvensional dan 7 secara syariah. Pada September 2021 terdapat 1 fintech lending syariah yang berkantor pusat di Jawa Timur mengembalikan surat tanda terdaftarnya ke OJK, karena ketidakmampuannya menyelenggarakan dan meneruskan kegiatan operasionalnya.

Bambang menyarakan, agar masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman online untuk pengembangan usaha, dengan harapan menaikkan nilai produktif yang lebih tinggi. 

Pinjol itu bunganya memang tinggi, tapi lebih rendah daripada rentenir. Jangan gunakan Pinjol untuk kebutuhan sesaat yang konsumtif, karena itu akan sangat memberatkan, terangnya.

Baca juga: Bersama DPRD, Pemprov Resmi Sahkan P-APBD Jatim

Saat ini bunga harian pinjaman online legal turun 50%. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4%. Penurunan bunga harian itu salah satu upaya bagaimana fintechlending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah sehingga bisa membedakan yang legal dengan ilegal.

Berdasarkan statistik data pelaku Fintech berizin dan terdaftar per 2 Januari 2022 di Jatim terdapat rekening lender pada bisnis Fintech sebanyak 86.045 entitas, sementara rekening borrower sebanyak 5.932.700 entitas dengan total outstanding pinjaman senilai Rp 3.456 miliar. Sementara outstanding pinjaman senilai secara nasional Rp 29.127 miliar dengan rekening lender sebanyak 801.852 entitas dan rekening borrower sebanyak 71.836.872 entitas.

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pinjaman berbasis online tersebut, OJK telah melakukan sosialisasi secara terus-menerus. Selain itu, OJK juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal.

Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru