Oknum Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Unesa Dinonaktifkan

Reporter : angga kurnia putra
Oknum Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Unesa Dinonaktifkan

Optika.id-Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen berinisial H selama setahun serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, Selasa menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

Baca juga: Unesa Perkuat Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru IPS Se- Kabupaten Pasuruan

"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Terkait sanksi yang diberikan, dia mengatakan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas.

Untuk kasus lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ucap Vinda.

Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain, saat ini tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa serta memanggil dan menginvestigasi serupa kepada terduga pelaku.

Ke depannya, lanjut dia, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: Pelajar Surabaya Ini Kampanye Anti Kekerasan Seksual di Dunia Digital

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.

"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.

Kasus yang melibatkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa tersebut terkuak setelah digaungkan oleh akun Instagram anonim, @dear_unesacatcallers.

Akun tersebut pada Jumat (7/1/2022) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan oleh mahasiswa berinisial A.

Baca juga: Walikota Surabaya Dorong Wisudawan Unesa Berani Buat Inovasi

Awalnya, dosen berinisial H menjadi dosen pembimbing skripsi bagi korban A pada awal tahun 2020.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru