Optika.id, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rochyani, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo sejak tanggal 13 Januari 2022.
Dalam keterangan resminya di hadapan media, Kepala Seksi Intelijen, Aditya Rakatama, SH., MH, mengatakan, penetapan tersangka Rochyani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Kembali Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Penerima
Pada hari Senin, (24/1/2022), Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam program PTSL. Namun yang bersangkutan tidak hadir, ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo.
Aditya melanjutkan, pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022 dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka Rochyani pada tanggal 18 Januari 2022.
"Karena pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022, tegas Kasi Intelijen kepada awak media.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang tersebut menambahkan, bahwa Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp149.800.000 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2021.
Baca juga: "Ngobrol Pintar" Gelar Musyawarah Rakyat Sidoarjo
Akibat perbuatannya, Rochyani telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000 atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 paling banyak Rp250.000.000.
Masih menurut Aditya, Tim Penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Gelora Delta Sidoarjo Siap Berbenah Jadi Stadion FIFA, Mulai Dikerjakan Akhir Januari Nanti
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi