Optika.id-Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur meringkus seorang pelaku rampok dengan senjata melempar bondet (bom ikan) kepada warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin mengatakan seorang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial H warga Pasrepan, Pasuruan.
Baca juga: ISIS Klaim Tanggungjawab Atas Ledakan Bom di Ibukota Afghanistan
Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga. Saat itu, warga yang hendak salat subuh. Pelaku berusaha mencuri kendaraan milik warga, katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, begitu mengetahui aksinya diketahui seorang warga, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.
Namun, warga berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke warga tersebut. Warga tersebut menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku, ucapnya.
Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Kembali Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Penerima
Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan masuk dalam daftar pencarian orang kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet, ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: "Ngobrol Pintar" Gelar Musyawarah Rakyat Sidoarjo
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi