Optika.id - Dewan Narkotika Thailand pada Selasa (25/1/2022) mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Hal ini tentu akan membuka jalan bagi warganya untuk bisa menanam ganja.
Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian.
Baca juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis
Pada Rabu (26/1/2022), Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan dengan aturan baru ini, orang dapat menanam ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah mereka.
[caption id="attachment_14295" align="alignnone" width="300"] Kue ganja di Thailand. (Google)[/caption]
"Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi, " tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, dikutip dari Sky News, Rabu (26/1/2022).
Aturan baru ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.
Produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.
Baca juga: Laga Vietnam vs Thailand Diduga Main Mata, PSSI Resmi Ajukan Protes ke AFF
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Thailand minggu ini akan mengajukan kepada parlemen mengenari rancangan undang-undang (RUU) terpisah yang lebih rinci tentang legalisasi ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya serta pedoman penggunaan rekreasional.
RUU itu nantinya dapat menghukum mereka yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah atau yang menjualnya tanpa lisensi.
Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.
Meski demikian penanaman ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut.
Baca juga: Fenomena Legalisasi Ganja di Indonesia: langkah Politis atau Langkah Ekonomis
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi